"Itu target kita. Jadi, saya minta Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) kecamatan harus terus melakukan identifikasi permasalahan pajak di wilayah," kata Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin saat Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penerimaan Pajak Daerah Tingkat Kota Jakarta Selatan Bulan Juli 2024 di Jakarta Selatan, Rabu.
"Supaya nantinya camat, lurah dan pengurus lingkungan dapat bergerak cepat mengurusi potensi pajak-pajak di lingkungannya," ujarnya.
Angka itu lebih besar dari 2023 yang hanya mencapai Rp14,18 triliun.
Sementara, hingga 2 Juli 2024, capaian pajak daerah Kota Jakarta Selatan senilai Rp6,70 triliun atau 44,95 persen.
"Jadi, sisa waktu kurang lebih lima bulan ini, pajak-pajak yang perolehannya tertinggi seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), serta pajak bumi dan bangunan (PBB) akan terus kita kejar dengan bersinergi bersama pihak terkait," ujar Hendarto.
Baca juga: Penerimaan pajak di Jakpus mayoritas dari perdagangan
Baca juga: Penerimaan bruto Kanwil DJP Jakbar capai Rp35,24 triliun hingga Juni
Baca juga: Injak usia 497 tahun, ekonomi dan fiskal Jakarta tumbuh stabil