Jakarta (ANTARA) - Target perolehan pajak daerah Jakarta Selatan pada tahun ini sebesar Rp14,9 triliun.

"Itu target kita. Jadi, saya minta Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) kecamatan harus terus melakukan identifikasi permasalahan pajak di wilayah," kata Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin saat Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penerimaan Pajak Daerah Tingkat Kota Jakarta Selatan Bulan Juli 2024 di Jakarta Selatan, Rabu.
Untuk mengejar target itu, kata Munjirin, pihaknya mengajak camat dan lurah, serta pengurus lingkungan untuk berperan aktif melakukan sosialisasi penerimaan pajak.


"Supaya nantinya camat, lurah dan pengurus lingkungan dapat bergerak cepat mengurusi potensi pajak-pajak di lingkungannya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Selatan, Hendarto menambahkan, target pajak daerah Jakarta Selatan 2024 pada 11 objek pajak mencapai total sebesar Rp14,90 triliun.

Angka itu lebih besar dari 2023 yang hanya mencapai Rp14,18 triliun.


Sementara, hingga 2 Juli 2024, capaian pajak daerah Kota Jakarta Selatan senilai Rp6,70 triliun atau 44,95 persen.

"Jadi, sisa waktu kurang lebih lima bulan ini, pajak-pajak yang perolehannya tertinggi seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), serta pajak bumi dan bangunan (PBB) akan terus kita kejar dengan bersinergi bersama pihak terkait," ujar Hendarto.
Ia berharap kerja sama dalam mengumpulkan pajak daerah ini harus terus ditingkatkan, diawasi dan dievaluasi setiap minggunya agar proses inventarisasi masalah dan pendataan potensi pajak daerah dapat berjalan dengan baik.

"Nantinya kita juga akan tingkatkan kegiatan-kegiatan yang memudahkan masyarakat untuk menunaikan pajaknya," tambahnya.

Baca juga: Penerimaan pajak di Jakpus mayoritas dari perdagangan
Baca juga: Penerimaan bruto Kanwil DJP Jakbar capai Rp35,24 triliun hingga Juni
Baca juga: Injak usia 497 tahun, ekonomi dan fiskal Jakarta tumbuh stabil