Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Feraldy Abraham Harahap menilai banyaknya pertemuan dan kesepakatan antara Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan dengan pihak BAKTI Kominfo yang tidak wajar menyebabkan proyek BTS 4G tidak dapat diselesaikan tepat waktu.

Ia menjelaskan pada rencana awal proyek BTS 4G terdapat pembangunan 4.200 menara yang harus selesai pada 31 Maret 2022, sedangkan dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) realisasinya hanya 958 menara pada target waktu tersebut.

"Padahal, anggaran tahun 2021 untuk penyediaan menara tersebut sudah cair 100 persen sehingga mengakibatkan kerugian negara," kata JPU dalam sidang tanggapan terhadap nota pembelaan terdakwa (replik) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Dengan pertimbangan tersebut, penuntut umum pun akan tetap pada tuntutan yang telah dilayangkan kepada Jemy, beserta dengan berbagai hal yang meringankan dan memberatkan.

JPU membeberkan, pertemuan tidak wajar dimaksud, diantaranya, yakni pertemuan Jemy dengan mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dan mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan untuk memenangkan PT Fiberhome Technologies Indonesia dalam lelang, yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilik teknologi.

Kemudian, sambung dia, Jemy juga sudah beberapa kali mengikuti kunjungan dengan mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Acmad Latif dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate terkait proyek BTS 4G di beberapa daerah, antara lain Kupang, Bali, dan Labuan Bajo.

Selain itu, Jemy juga mengikuti rapat dengan PT Fiberhome Technologies terkait proyek BTS 4G, baik sebelum menjadi subkontraktor dan setelah menjadi subkontraktor serta rapat di Bali dengan seluruh konsorsium BTS 4G yang mencapai kesimpulan bahwa proyek BTS 4G tetap dilanjutkan walau mengalami banyak masalah dalam proses pelaksanaannya.

JPU menambahkan, Jemy turut melakukan pertemuan tidak resmi dengan para pemangku kepentingan pengadaan proyek BTS 4G dengan bermain golf.

"Berbagai pertemuan dan kesepakatan tersebut yang tidak sebagaimana mestinya menjadi fultoit (sempurna) dengan peran terdakwa sebagai subkontraktor pengadaan BTS 4G," ucap dia.

Sebelumnya, Jemy dituntut pidana selama empat tahun penjara terkait dengan kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung program BAKTI Kominfo.

Jemy dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain pidana penjara, Dirut PT Sansaine Exindo itu juga dituntut hukuman denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dalam kasus tersebut, Jemy didakwa memperkaya diri, orang lain, atau korporasi atau menyalahgunakan wewenang dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pada BAKTI Kominfo dalam kurun waktu 2020 hingga 2022 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp8,03 triliun.

Perbuatan korupsi dilakukan bersama dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung pada BAKTI Kominfo Elvanno Hatorangan, mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif, serta mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Selain itu, bersama-sama pula dengan mantan Menkominfo Johnny Gerard Plate, mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Tenaga Ahli (Konsultan) BAKTI Kominfo Yohan Suryanto, Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan, Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, serta Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza.