Ternate (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 10 orang saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate, Rabu.
"Saksi yang dihadirkan ini untuk mengungkap kasus gratifikasi dengan terdakwa mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba," kata JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz.
Dia menyatakan, 10 orang saksi yang dihadirkan JPU KPK itu diantaranya adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Utara, Zainab Alting.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (24/7/2024) itu, JPU juga menghadirkan sejumlah saksi lainnya.
Menurut dia, mereka yang telah hadir menjadi saksi yakni Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara Damruddin, Sekretaris Dinas Pangan Maluku Utara Fahmi Alhabsi, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara Sulik Yaya Budi Santoso serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Maluku Utara, Bambang Hermawan, Sedangkan untuk pihak swasta adalah Eddy Sanusi, Hartono The, Irwan Djaga, Ismid Bahmid, dan Jabir Ibrahim.
Dalam kesaksian itu, Kepala DPMPTSP Bambang Hermawan secara pribadi menyerahkan uang melalui ajudan Ramadhan Ibrahim di Bank Mandiri membantu uang hotel sebesar Rp10 juta.
Sedangkan Sekretaris Dikbud Malut, Fahmi Alhabsy memberi uang yang diperoleh dari istri dan kontraktor, melalui ajudan Husri Lelean sebesar Rp190 juta dimana saat itu ada proyek senilai Rp167 miliar proyek di Dikbud Maluku Utara.
Begitu pula Hartono The seorang pengusaha memberi uang Rp50 juta ke AGK untuk berbagai keperluan.
Dalam persidangan itu, saksi lainnya Eddy Sanusi membantah telah memberikan uang sebanyak 30 ribu dollar ke AGK melalui ajudan Deden.
Ismid Bachmid mengakui sekitar 5 kali memberi uang ke Ramadhan sekitar Rp700 juta secara bertahap, pengadaan sapi 900 ekor lebih, sedangkan Kepala Bapenda Jainab Alting mengasih uang ke AGK sebesar Rp35 juta untuk kepentingan berobat Kadis Sintap.
Dalam persidangan itu, JPU KPK menunjukkan bukti transfer uang senilai Rp8.035 miliar dari delapan orang penyetor diantaranya Ramadhan Ibrahim, Zaldi Kasuba, Eliya Gabrina Bachmid, Muhammad Nur Usman, Husri Lelean, Idris Husen, Muhaimin Syarif, Puji Lestari, Lucky Radjapati, Wahidin Tachmid dan Olivia Bahmid dengan 430 transaksi di sejumlah bank.
Sementara itu, mantan Gubernur Malut, AGK yang menjadi terdakwa dalam kasus ini dalam keterangannya mengakui hanya mengetahui kalau uang yang di rekening ajudannya Ramadhan Ibrahim, sedangkan uang yang masuk di rekening orang lain bersangkutan tidak tahu.
JPU hadirkan 10 saksi pada sidang mantan Gubernur Maluku Utara
24 Juli 2024 15:00 WIB
Mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba mengikuti sidang di PN Tipikor Ternate, Rabu (24/7/2024). ANTARA/Abdul Fatah.
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024
Tags: