MS Kaban: penunjukkan Masaro bukan perkaya diri
27 Februari 2014 16:23 WIB
MS Kaban Diperiksa KPK Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban (tengah) memenuhi panggilan KPK untuk bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengajuan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), Jakarta, Kamis (27/2). Kasus tersebut melibatkan Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo yang merupakan rekanan Departemen Kehutanan dalam pengadaan SKRT tahun 2007 yang nilai proyeknya mencapai Rp.180 miliar. (FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma)
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban mengatakan penunjukkan PT Masaro Radiokom dalam proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) tidak ditujukan untuk memperkaya diri sendiri melainkan sudah sesuai prosedur.
"Kalau masalah penunjukan (Masaro) itu proses administrasi negara saja, yang penting kita tidak ada istilahnya tujuan memperkaya diri, kan gak ada," kata MS Kaban di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Penunjukkan itu, kata Kaban, hanya bagian dari melaksanakan tugas negara mengingat dirinya saat itu adalah Menteri Kehutanan.
"Karena waktunya sangat pendek dan juga dibenarkan oleh UU peraturan keputusan presiden dan juga yang paling penting adalah itu untuk menjaga hubungan baik kita dengan pemerintah Amerika Serikat," tambahnya.
Menurutnya, SKRT adalah peninggalan dari pemerintahan era mantan Presiden Soeharto.
"Kan itu sebenarnya perjanjian yang sudah dibuat pemerintah Indonesia dengan AS sejak jaman Pak Harto dan diperpanjang oleh (dua mantan presiden kedua negara) Gus Dur dan Bill Clinton, itu sudah berjalan," katanya.
Menurutnya, proyek SKRT memang pernah dihentikan karena menemui kendala.
"Jangan lupa, penyetopan itu karena antara 1999--2004 itu kan Kanwil Kehutanan bubar diganti dengan Dinas Kehutanan. Kemudian aset-aset negara belum ada yang mengurus. Setelah Kabinet Indonesia Bersatu (berkuasa), situasi stabil maka semua ditarik ke pusat," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu.
Sementara itu, MS Kaban juga mengaku tidak tahu menahu terkait aliran dana suap tersangka Anggoro Widjojo dalam pemulusan proyek SKRT.
"Enggak pernah tahu. Itu kan sudah saya bantah di persidangan," katanya. (*)
"Kalau masalah penunjukan (Masaro) itu proses administrasi negara saja, yang penting kita tidak ada istilahnya tujuan memperkaya diri, kan gak ada," kata MS Kaban di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Penunjukkan itu, kata Kaban, hanya bagian dari melaksanakan tugas negara mengingat dirinya saat itu adalah Menteri Kehutanan.
"Karena waktunya sangat pendek dan juga dibenarkan oleh UU peraturan keputusan presiden dan juga yang paling penting adalah itu untuk menjaga hubungan baik kita dengan pemerintah Amerika Serikat," tambahnya.
Menurutnya, SKRT adalah peninggalan dari pemerintahan era mantan Presiden Soeharto.
"Kan itu sebenarnya perjanjian yang sudah dibuat pemerintah Indonesia dengan AS sejak jaman Pak Harto dan diperpanjang oleh (dua mantan presiden kedua negara) Gus Dur dan Bill Clinton, itu sudah berjalan," katanya.
Menurutnya, proyek SKRT memang pernah dihentikan karena menemui kendala.
"Jangan lupa, penyetopan itu karena antara 1999--2004 itu kan Kanwil Kehutanan bubar diganti dengan Dinas Kehutanan. Kemudian aset-aset negara belum ada yang mengurus. Setelah Kabinet Indonesia Bersatu (berkuasa), situasi stabil maka semua ditarik ke pusat," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu.
Sementara itu, MS Kaban juga mengaku tidak tahu menahu terkait aliran dana suap tersangka Anggoro Widjojo dalam pemulusan proyek SKRT.
"Enggak pernah tahu. Itu kan sudah saya bantah di persidangan," katanya. (*)
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014
Tags: