Sudin PPKUKM Jakbar latih 1.280 pelaku UMKM tingkatkan keterampilan
24 Juli 2024 13:45 WIB
Seorang pelaku UMKM binaan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jakarta Barat dalam bazar di Kantor Wali Kota setempat, Selasa (26/3/2024). ANTARA/Risky Syukur.
Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jakarta Barat memberikan pelatihan kepada 1.280 pelaku UMKM bidang kuliner, fesyen, dan kerajinan untuk meningkatkan keterampilan.
Kepala Sudin PPKUKM Jakarta Barat, Iqbal Idham Ramid menyebut pelatihan itu diberikan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020 tentang Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT).
"Kegiatan ini diikuti oleh 1.280 pelaku usaha, yang terdiri dari 640 pelaku usaha komoditi kuliner, 320 pelaku usaha komoditi fesyen, dan 320 pelaku usaha komoditi kerajinan yang dilaksanakan mulai tanggal 22 Juli sampai dengan 13 Agustus 2024 di delapan kecamatan di Wilayah Jakarta Barat," kata Iqbal saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Iqbal melanjutkan setiap kecamatan mengadakan kegiatan pelatihan keterampilan memasak sebanyak dua kali dengan jumlah peserta 80 pelaku usaha.
"Kemudian pelatihan menjahit untuk fesyen satu kali dengan jumlah peserta 40 pelaku usaha dan pelatihan menjahit komoditi kerajinan sebanyak satu kali dengan jumlah 40 pelaku UMKM," tutur Iqbal.
Iqbal mengatakan usai pelatihan, pelaku usaha difasilitasi sarana produksi berupa alat memasak serta alat menjahit untuk komoditi fesyen dan kerajinan.
"Tujuannya untuk memberikan stimulus kepada pelaku usaha untuk menumbuhkan usaha yang telah berjalan," kata Iqbal.
Lebih lanjut, kata Iqbal, terdapat beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi peserta untuk mengikuti pelatihan itu berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 325 Tahun 2024.
"Punya KTP Provinsi DKI Jakarta, Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin usaha yang masih berlaku, wirausaha industri baru yaitu wirausaha pemula yang telah mendaftar dan mengikuti kegiatan pengembangan kewirausahaan terpadu dalam upaya peningkatan omzet, aset dana atau jumlah tenaga kerja, serta belum pernah memperoleh fasilitas sarana produksi dari Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta," kata Iqbal merinci.
Selain itu, lanjut Iqbal, pelaku UMKM perlu memiliki Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) serta setidaknya sudah memiliki usaha sebelumnya.
"Kalau persyaratan, ya kalau yang standarnya pastinya dia NIB, dia memiliki QRIS untuk digitalisasi, BPJS Ketenagakerjaan dan lain-lain. Tapi sebenarnya yang paling kita syaratkan adalah dia sudah memiliki usaha sebelumnya. Artinya usaha yang dimiliki sudah berjalan, sehingga dengan pelatihan ini dia bisa meningkatkan minimal keterampilan ataupun kualitas ataupun kuantitas dari usahanya," kata Iqbal.
Adapun sekitar 70 persen dari 1.280 peserta yang mengikuti pelatihan itu telah memiliki sertifikasi halal, sementara sisanya akan diproses tahun depan.
"Kalau saya lihat 70 persen lah. Jadi tinggal nanti kita daftarkan di tahun depan untuk sertifikasi halal berikutnya," kata Iqbal.
Baca juga: Jakut latih pelaku usaha untuk tingkatkan kualitas produk kuliner
Baca juga: UMKM Jakpreneur didorong terapkan pembayaran QRIS
Baca juga: Pemkot Jakut tingkatkan penggunaan produk dalam negeri
Kepala Sudin PPKUKM Jakarta Barat, Iqbal Idham Ramid menyebut pelatihan itu diberikan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020 tentang Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT).
"Kegiatan ini diikuti oleh 1.280 pelaku usaha, yang terdiri dari 640 pelaku usaha komoditi kuliner, 320 pelaku usaha komoditi fesyen, dan 320 pelaku usaha komoditi kerajinan yang dilaksanakan mulai tanggal 22 Juli sampai dengan 13 Agustus 2024 di delapan kecamatan di Wilayah Jakarta Barat," kata Iqbal saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Iqbal melanjutkan setiap kecamatan mengadakan kegiatan pelatihan keterampilan memasak sebanyak dua kali dengan jumlah peserta 80 pelaku usaha.
"Kemudian pelatihan menjahit untuk fesyen satu kali dengan jumlah peserta 40 pelaku usaha dan pelatihan menjahit komoditi kerajinan sebanyak satu kali dengan jumlah 40 pelaku UMKM," tutur Iqbal.
Iqbal mengatakan usai pelatihan, pelaku usaha difasilitasi sarana produksi berupa alat memasak serta alat menjahit untuk komoditi fesyen dan kerajinan.
"Tujuannya untuk memberikan stimulus kepada pelaku usaha untuk menumbuhkan usaha yang telah berjalan," kata Iqbal.
Lebih lanjut, kata Iqbal, terdapat beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi peserta untuk mengikuti pelatihan itu berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 325 Tahun 2024.
"Punya KTP Provinsi DKI Jakarta, Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin usaha yang masih berlaku, wirausaha industri baru yaitu wirausaha pemula yang telah mendaftar dan mengikuti kegiatan pengembangan kewirausahaan terpadu dalam upaya peningkatan omzet, aset dana atau jumlah tenaga kerja, serta belum pernah memperoleh fasilitas sarana produksi dari Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta," kata Iqbal merinci.
Selain itu, lanjut Iqbal, pelaku UMKM perlu memiliki Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) serta setidaknya sudah memiliki usaha sebelumnya.
"Kalau persyaratan, ya kalau yang standarnya pastinya dia NIB, dia memiliki QRIS untuk digitalisasi, BPJS Ketenagakerjaan dan lain-lain. Tapi sebenarnya yang paling kita syaratkan adalah dia sudah memiliki usaha sebelumnya. Artinya usaha yang dimiliki sudah berjalan, sehingga dengan pelatihan ini dia bisa meningkatkan minimal keterampilan ataupun kualitas ataupun kuantitas dari usahanya," kata Iqbal.
Adapun sekitar 70 persen dari 1.280 peserta yang mengikuti pelatihan itu telah memiliki sertifikasi halal, sementara sisanya akan diproses tahun depan.
"Kalau saya lihat 70 persen lah. Jadi tinggal nanti kita daftarkan di tahun depan untuk sertifikasi halal berikutnya," kata Iqbal.
Baca juga: Jakut latih pelaku usaha untuk tingkatkan kualitas produk kuliner
Baca juga: UMKM Jakpreneur didorong terapkan pembayaran QRIS
Baca juga: Pemkot Jakut tingkatkan penggunaan produk dalam negeri
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024
Tags: