Cianjur (ANTARA) - Satnarkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, meringkus empat orang tersangka pengedar obat terlarang dengan modus berkeliling ke sejumlah lokasi guna mengelabui petugas, Senin (23/7) dari tangan tersangka diamankan 7.000 butir obat terlarang berbagai jenis.
Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama di Cianjur Rabu, mengatakan tertangkapnya keempat warga luar Cianjur tersebut yakni ZF (26), DA (29), RI (22), dan M (26), berdasarkan informasi masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik mereka.
"Mendapati hal tersebut, kami menyebar anggota ke sejumlah lokasi yang biasa digunakan tersangka untuk menjajakan obat terlarang yang disimpan di dalam tas, modus tersebut dilakukan setelah penyegelan sejumlah kios dilakukan petugas," katanya.
Dia menjelaskan, ZF dan DA mengedarkan obat terlarang di kawasan Terminal Rawabango, sedangkan RI dan M mengedarkan obat terlarang di kawasan Puncak-Cipanas, hal tersebut sudah berjalan sejak beberapa pekan terakhir karena kios mereka dipasang garis polisi.
Bahkan untuk mengelabui dan menghindari pengintaian petugas, keempat orang tersebut hanya beraksi selama beberapa jam dan kembali berjualan setelah merasa aman, namun aksi mereka berakhir setelah petugas yang menyamar meringkusnya.
"Mereka akan berkeliling pada jam tertentu ke sejumlah titik dan menghilang setelah mengedarkan obat terlarang ke sejumlah pembeli, hal tersebut dilakukan untuk menghindari pengintaian petugas," katanya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Kami akan menggencarkan operasi dan razia ke sejumlah titik yang dinilai rawan terjadi peredaran obat terlarang, narkoba dan minuman keras serta penyakit masyarakat lainnya," kata Septian.
Pihaknya juga mengajak warga untuk segera melapor jika mendapati kegiatan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal-nya, untuk dilakukan tindakan tegas."Jangan main hakim sendiri serahkan semuanya pada polisi," katanya.
Baca juga: Polres Cianjur : 18 kecamatan di Cianjur rawan peredaran narkoba
Baca juga: Polisi temukan ladang ganja di selatan Cianjur
Baca juga: Kepsek Mts di Cianjur ditangkap saat pesta narkoba
Polres Cianjur ringkus empat orang pengedar ribuan obat terlarang
24 Juli 2024 13:22 WIB
Polres Cianjur, Jawa Barat, mengamankan ribuan butir obat terlarang dari empat tersangka pengedar, Selasa (23/7/2024). ANTARA/Ahmad Fikri.
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Tags: