Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk pemeliharaan kesehatan dan perlindungan guna memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat.
BPJS Kesehatan mulai resmi beroperasi pada 1 Januari 2014 sebagai transformasi dari PT Askes (Persero). Dasar pendirian beroperasinya BPJS Kesehatan adalah pada tahun 2004 di mana pemerintah mengeluarkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Kemudian pada tahun 2011 pemerintah menetapkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Sebelum adanya BPJS Kesehatan, jaminan pemeliharaan kesehatan di Indonesia sebenarnya sudah dimulai sejak zaman kolonial Belanda. Pada tahun 1949, Prof. G. A. Siwabessy yang menjabat sebagai Menteri Kesehatan mengusulkan perlunya segera menyelenggarakan program asuransi kesehatan universal yang telah diterapkan di banyak negara maju saat itu.
Pada 1968, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 1968 dengan membentuk Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) yang mengatur pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negara dan penerima pensiun beserta keluarganya. Setelah itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 dan 23 Tahun 1984. BPDPK berubah status dari sebuah badan penyelenggara yang berada di lingkungan Departemen Kesehatan menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni Perum Husada Bhakti (PHB).
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992, PHB berubah menjadi PT Askes (Persero). Kemudian pada tahun 2005, PT Askes (Persero) dipercaya pemerintah untuk melaksanakan Program Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (PJKMM). PT Askes (Persero) juga menciptakan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum (PJKMU) bekerjasama dengan Pemerintah Daerah, yang ditujukan bagi masyarakat yang belum dilayani oleh Jamkesmas, Askes Sosial, maupun asuransi swasta.
Pada 1 Januari 2014, PT Askes (Persero) bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan dan resmi beroperasi. BPJS menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi oleh jaminan kesehatan yang komperhensif, adil, dan merata.
Manfaat BPJS Kesehatan
Salah satu program utama BPJS Kesehatan adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan keanggotaannya ditandai oleh Kartu Indonesia Sehat (KIS), termasuk bagi penerima bantuan iuran dari pemerintah (PBI) dan bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (Non PBI), terdiri dari Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya yang telah membayar iuran.
Peserta BPJS mendapat berbagai manfaat, termasuk layanan kesehatan tingkat pertama seperti perawatan rawat inap intensif atau non-intensif. Peserta BPJS juga mendapatkan rujukan untuk perawatan lanjutan seperti rawat jalan dan rawat inap. Namun, perbedaannya hanya terletak pada kelas-kelas yang dipilih oleh peserta. Berikut beberapa manfaat yang disediakan dari BPJS Kesehatan:
1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama: pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) meliputi puskesmas, klinik pratama, rumah sakit kelas D Pratama atau yang setara, praktik dokter umum, dan praktik dokter gigi
2. Rawat jalan tingkat pertama: pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik yang dilaksanakan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, dan pelayanan kesehatan lainnya
3. Rawat inap tingkat pertama: pelayanan kesehatan yang meliputi persalinan pervaginam bukan risiko tinggi, persalinan dengan komplikasi atau penyulit pervaginam, tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
4. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan: upaya pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
Baca juga: Pentingnya skrining untuk deteksi dini penyakit
Baca juga: Layanan online BPJS Kesehatan jadi solusi ampuh sebarkan informasi JKN
Baca juga: BPJS Kesehatan Tondano terus tingkatkan mutu layanan JKN
Mengenal BPJS Kesehatan: sejarah hingga manfaatnya
24 Juli 2024 11:53 WIB
Ilustrasi - Kartu Indonesia Sehat untuk para peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ANTARA/HO-BPJS Kesehatan/aa.
Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024
Tags: