Lansia perampok di Kalideres terancam penjara di atas lima tahun
24 Juli 2024 11:32 WIB
Seorang pria lanjut usia berinisial Ai alias IN (60) yang diamankan polisi lantaran diduga hendak melakukan perampokan di sebuah rumah yang sedang ditinggal pemiliknya di Citra Garden 1 Bukit Indah II, RT/RW 12/9 Kelurahan Kalideres, Kalideres, Jakarta Barat, Minggu (21/7/2024). ANTARA/HO-Polres Jakbar
Jakarta (ANTARA) - Seorang pria lanjut usia berinisial Ai alias IN (60) yang diamankan polisi lantaran diduga hendak melakukan perampokan di Kalideres beberapa waktu lalu terancam pidana penjara di atas lima tahun.
Ai tertangkap warga sedang membobol sebuah rumah yang sedang ditinggal pemiliknya di Citra Garden 1 Bukit Indah II, RT/RW 12/9 Kelurahan Kalideres, Kalideres, Jakarta Barat, Minggu (21/7).
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP jo pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," kata Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu.
Adapun pelaku, kata Abdul, merupakan spesialis pencurian rumah yang sedang ditinggal pemiliknya.
"Pelaku berinisial Ai alias IN sudah sering kali melakukan pencurian di rumah yang ditinggal pemiliknya," kata Abdul.
Ia menyebut pelaku beraksi di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, bersama rekannya yang berinisial EN (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Aep Haryaman mengatakan kejadian itu terungkap pada hari Minggu (21/7) sekitar pukul 08.45 WIB.
Saat itu, korban pergi ke gereja bersama istrinya untuk melaksanakan ibadah. Sementara Kedua pelaku, Ai alias IN dan EN (DPO), melihat rumah sasaran ditinggal penghuninya dan mencoba masuk dengan merusak pintu menggunakan obeng.
"Namun, saat kedua pelaku sedang merusak pintu, aksi mereka dipergoki tetangga korban yang langsung melaporkan kepada Satpam," kata Haryaman.
Kedua pelaku kemudian berusaha kabur, tetapi Ai alias IN berhasil diamankan oleh warga, sementara EN (DPO) berhasil melarikan diri.
Dalam penggeledahan terhadap Ai, ditemukan barang bukti berupa dua buah obeng, tiga kunci letter L, dan laptop hasil pencurian pelaku sebelumnya.
Ai dan barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polsek Kalideres untuk penyidikan lebih lanjut.
"Dalam pemeriksaan, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di sebuah rumah kosong di Jalan Empang Bahagia, Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat," kata Haryaman.
Baca juga: Kasus perampokan toko jam, Polisi: Tersangka survei dua kali
Baca juga: Begini kronologi perampokan toko jam tangan di PIK 2
Baca juga: Polisi tangkap perampok toko jam tangan di Tangerang
Ai tertangkap warga sedang membobol sebuah rumah yang sedang ditinggal pemiliknya di Citra Garden 1 Bukit Indah II, RT/RW 12/9 Kelurahan Kalideres, Kalideres, Jakarta Barat, Minggu (21/7).
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP jo pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," kata Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu.
Adapun pelaku, kata Abdul, merupakan spesialis pencurian rumah yang sedang ditinggal pemiliknya.
"Pelaku berinisial Ai alias IN sudah sering kali melakukan pencurian di rumah yang ditinggal pemiliknya," kata Abdul.
Ia menyebut pelaku beraksi di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, bersama rekannya yang berinisial EN (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Aep Haryaman mengatakan kejadian itu terungkap pada hari Minggu (21/7) sekitar pukul 08.45 WIB.
Saat itu, korban pergi ke gereja bersama istrinya untuk melaksanakan ibadah. Sementara Kedua pelaku, Ai alias IN dan EN (DPO), melihat rumah sasaran ditinggal penghuninya dan mencoba masuk dengan merusak pintu menggunakan obeng.
"Namun, saat kedua pelaku sedang merusak pintu, aksi mereka dipergoki tetangga korban yang langsung melaporkan kepada Satpam," kata Haryaman.
Kedua pelaku kemudian berusaha kabur, tetapi Ai alias IN berhasil diamankan oleh warga, sementara EN (DPO) berhasil melarikan diri.
Dalam penggeledahan terhadap Ai, ditemukan barang bukti berupa dua buah obeng, tiga kunci letter L, dan laptop hasil pencurian pelaku sebelumnya.
Ai dan barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polsek Kalideres untuk penyidikan lebih lanjut.
"Dalam pemeriksaan, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di sebuah rumah kosong di Jalan Empang Bahagia, Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat," kata Haryaman.
Baca juga: Kasus perampokan toko jam, Polisi: Tersangka survei dua kali
Baca juga: Begini kronologi perampokan toko jam tangan di PIK 2
Baca juga: Polisi tangkap perampok toko jam tangan di Tangerang
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024
Tags: