"Untuk saat ini, pengunjung dilarang mendirikan tenda atau berkemah di seluruh kawasan Gunung Bromo dan sekitarnya sampai batas waktu yang belum ditentukan. Ketentuan berlaku saat pengumuman dikeluarkan," kata Hendra.
Baca juga: BB TNBTS: Fenomena "tornado" di Bromo hal biasa saat musim panas
Hendra menjelaskan, sesungguhnya di kawasan Gunung Bromo aktivitas perkemahan tidak diperbolehkan, dan hanya pada satu titik yakni di kawasan Mentingen. Namun, saat ini, larangan berkemah tersebut juga diterapkan di kawasan Mentingen.
Menurutnya, untuk saat ini seluruh lokasi di kawasan Gunung Bromo dan sekitarnya dilarang untuk aktivitas perkemahan dan pendirian tenda karena kondisi lokasi yang ada saat ini kurang memadai.
"Kondisi sekarang, di Mentigen juga kurang memadai. Maka semua aktivitas berkemah dilarang,' katanya.
Ia menambahkan, Balai Besar TNBTS pada akhirnya memutuskan untuk tidak lagi mengizinkan pendirian tenda atau berkemah dengan alasan apapun dikarenakan beberapa faktor seperti sarana prasarana yang belum memadai untuk berkemah.
"Sampah yang menumpuk mulai dari kemasan plastik yang tidak bisa didaur ulang, sisa makanan, bahkan kotoran manusia dilokasi yang tidak semestinya juga menjadi faktornya," katanya.
Selain itu, lanjutnya, langkah tersebut juga merupakan salah satu upaya untuk mencegah dan mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
"Ini juga merupakan langkah dalam mencegah potensi terjadinya kebakaran hutan di kawasan akibat ulah manusia," katanya.
Baca juga: Turis ke Bromo diminta waspadai kebakaran hutan saat kemarau
Gunung Bromo merupakan salah satu destinasi wisata unggulan di wilayah Jawa Timur. Pada 2023, jumlah kunjungan ke taman nasional yang memiliki predikat terindah ketiga di dunia tersebut mencapai 368.507 wisatawan.Baca juga: Turis ke Bromo diminta waspadai kebakaran hutan saat kemarau
Jumlah tersebut, terbagi dari 355.297 wisatawan nusantara dan sebanyak 13.210 orang merupakan wisatawan mancanegara. Kunjungan itu, juga memberikan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp14,70 miliar.