Manado (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan maupun BPJS kesehatan sejak diberlakukan Januari 2014.

Kepala Sub Bagian Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulut, Gorontalo dan Malut, Syafiuddin Lahase mengatakan, pihaknya akan mengawasi kegiatan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, di Manado, kamis.

"Kami berharap pengawasan BPJS dapat berjalan efektif, efisien dari pengawas eksternal. Koordinasi yang biasanya sulit dilakukan semoga menjadi semakin mudah," kata Syafiuddin.

Ia mengatakan, OJK nantinya menjadi pengawas eksternal untuk segi laporan keuangan dan kinerja kebijakan BPJS.

"Kita OJK tentu hanya fokus pada masalah kesehatan keuangan yang dikelola BPJS, tata kelola ini menjadi awal yang baik. Kita mengawasi portofolio investasinya," ujar dia.

Tugas OJK ini merupakan amanat dari Undang-Undang BPJS yang harus dilaksanakan dalam rangka menciptakan jaminan sosial bagi seluruh penduduk Indonesia pada 2019, katanya sambil menambahkan ini amanat Undang-Undang.
(*)