Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Selasa (23/7), mulai dari penerbitan Perpres distribusi izin tambang untuk ormas keagamaan hingga INKA habiskan Rp28 miliar dalam proyek fiktif di Kongo.

Berikut ini lima berita hukum menarik pilihan ANTARA.

1. Jokowi terbitkan Perpres distribusi izin tambang untuk ormas keagamaan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengizinkan pendistribusian izin usaha pertambangan (IUP) yang sudah dicabut kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, termasuk Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan koperasi.

Ketentuan itu dimuat dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2024 tentang pengalokasian lahan bagi penataan investasi yang ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta, 22 Juli 2024.

Selengkapnya baca di sini.


2. Polda Jatim gagalkan peredaran 88 kg sabu jaringan Fredy Pratama

Kepolisian Daerah Jawa Timur gagalkan peredaran sabu-sabu seberat 88 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.100 butir dari jaringan pengedar narkoba internasional Fredy Pratama.

"Dari pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu dan ekstasi tersebut polisi mengamankan dua orang tersangka," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto saat merilis kasus tersebut di Mapolda setempat, Surabaya, Selasa.

Selengkapnya baca di sini.


3. Kejati Jatim: INKA habiskan Rp28 miliar dalam proyek fiktif di Kongo

Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menemukan sejumlah uang yang dikeluarkan oleh PT Industri Kereta Api (INKA) dan tidak ada peruntukannya mencapai sekitar Rp28 miliar terkait proyek fiktif di Republik Demkoratik Kongo.

Namun, Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati menyatakan masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan kerugian negara dalam perkara ini.

Selengkapnya baca di sini.


4. Polri gelar perkara awal dugaan laporan palsu dalam kasus Vina

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara awal untuk laporan soal kesaksian palsu yang disampaikan saksi Aep dan Dede terkait kasus pembunuhan Vina di Polres Cirebon pada tahun 2016.

“Kami luruskan bahwa tidak ada istilahnya gelar perkara ulang. Yang dilakukan Bareskrim saat ini adalah gelar perkara awal,” kata Direktur Tindak Pidana Umum(Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

Selengkapnya baca di sini.


5. BNN RI: Laboratorium narkoba di Bali dikendalikan WNA

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia mengungkap sebuah laboratorium narkoba rahasia (clandestine laboratory) yang dikendalikan oleh warga negara asing (WNA) di Jalan Desa Keliki Kawan, Kecamatan Payangan, Gianyar, Bali.

Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. I Wayan Sugiri di Gianyar, Bali, Selasa, mengatakan laboratorium rahasia itu memproduksi narkoba jenis baru yakni narkotika Golongan 1 Dimethyltryptamine (DMT).

Selengkapnya baca di sini.