Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 lokasi yang ada di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah itu sebagai berikut:

  1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
  2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
  3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
  4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00 – 15.00 WIB dan Gudang Sarina Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB;
  5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
  6. Kota Tangerang di halaman Ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan Ex City Mall Nambo Jaya pukul 08.00-14.00 WIB;
  7. Ciledug di Ruko Azores Perum Banjar Cipondoh dan Fresh Market Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB;​​​​​​​
  8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;​​​​​​​
  9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB;
  10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda BSD Cisauk dan Halaman GTown Square pukul 08.00-14.00 WIB;
  11. Kota Bekasi di Kantor Kelurahan Teluk Pucung pukul 08.00-13.30 WIB;
  12. Kabupaten Bekasi di Pasar Ruko Robson Lippo Cikarang pukul 09.00-12.00 WIB;
  13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Tajurhalang pukul 08.00-12.00 WIB;​​​​​​​
  14. Cinere di halaman Pasir Putih Sawangan pukul 08.00-11.00 WIB.
Perhatikan sejumlah syarat sebelum membayar pajak kendaraan, yakni KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi. Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

Selain itu, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan para wajib pajak menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Baca juga: Pemprov tingkatkan uji emisi kendaraan keluar masuk Jakarta