Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara, meminta Badan Kenaziran Masjid (BKM) mendaftarkan imam dan muazin menjadi peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Penjabat (Pj) Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting, di Medan, Selasa, mengatakan Wali Kota Medan Bobby Nasution telah menginstruksikan agar masjid maupun mushala mendapat perlindungan sosial.

Pihaknya memerintahkan seluruh camat se-Kota Medan agar melakukan pendataan terhadap ketua BKM, imam, dan muazin, di wilayah kerjanya masing-masing.

Data Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan menyebutkan jumlah masjid di Kota Medan tercatat 1.115 masjid dan lebih dari 800 mushala.

Baca juga: Menara Masjid Agung bakal jadi bangunan tertinggi pertama di Medan
"Tolong dilakukan pendataan dengan benar. Jangan sampai ada masjid dan mushala terlewatkan atau data double," kata Topan.

Dia juga mengatakan langkah yang dilakukan oleh Wali kota Medan Bobby Nasution ini sejalan dengan semangat menuju universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek).

Nanti bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini kepada ketua BKM, imam, dan muazin, akan mendapat dua manfaat yakni Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

"Pada prinsipnya Pak Wali ingin seluruh ketua BKM, imam, dan muazin, yang sesuai kriteria terlindungi BPJS Ketenagakerjaan," tutur Topan.

Baca juga: Wali Kota Medan dorong pengembangan program Masjid Mandiri
Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) mendata BKM di Kota Medan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya minta bantuan BKPRMI, khususnya Kota Medan, agar dapat mendata seluruh BKM termasuk imam masjid dan muazin," kata Bobby di Medan, Ahad (14/7).

Nantinya, papar dia, Pemkot Medan akan memberikan bantuan berupa perlindungan sosial selama menjalankan tugas, baik masjid maupun mushala di Kota Medan.

Baca juga: Marbot masjid di Jakarta diharap jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan