Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan peringatan Hari Anak Nasional 2024 menjadi momentum semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan pengasuhan positif serta melindungi anak di ranah daring.

"Pada momentum peringatan Hari Anak Nasional 2024, KPAI mengajak semua pihak untuk bergerak serentak mewujudkan pengasuhan positif, serta melindungi anak di ranah daring dari konten kekerasan, pornografi, gim berisi kekerasan, judi online, dan konten negatif lainnya," kata Anggota KPAI Klaster Pemenuhan Hak Pendidikan, Waktu Luang, Budaya Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, Selasa malam.

Menurut dia, hal ini penting karena lingkungan tumbuh kembang anak saat ini dalam kondisi darurat kekerasan.

Baca juga: Sambut HAN 2024, KPAI kolaborasi perkuat internet sehat bagi anak

Data KPAI terkait kasus pelanggaran terhadap perlindungan anak hingga Juni 2024 mencapai 1.193 kasus, dengan rincian pelanggaran terhadap pemenuhan hak anak mencapai 893 kasus, sedangkan pelanggaran perlindungan khusus anak mencapai 300 kasus.

"Kasus pelanggaran terhadap perlindungan anak ibarat fenomena gunung es, data tersebut masih terus bergerak, karena sesungguhnya masih banyak kasus yang tidak terlaporkan," kata Aris Adi Leksono.

Dari data tersebut, kasus tertinggi pada pemenuhan hak anak adalah anak korban pengasuhan bermasalah yang mencapai 486 kasus, kemudian anak korban kebijakan di lingkungan pendidikan mencapai 84 kasus.

Baca juga: KPAI ingatkan kasus pemenuhan hak anak disabilitas belum maksimal

Sedangkan kasus tertinggi pada perlindungan khusus anak adalah anak korban kekerasan seksual (116 kasus), kemudian kekerasan fisik/psikis (101 kasus).

Secara khusus, sepanjang 2023-2024, KPAI juga menemukan kasus anak melakukan kekerasan pada diri sendiri, bahkan hingga mencoba mengakhiri hidup.

"Angka kekerasan pada diri sendiri mencapai 46 kasus, sebanyak 22 kasus di antaranya tempat kejadian di satuan pendidikan atau di luar satuan pendidikan tetapi masih menggunakan atribut sekolah," kata Aris Adi Leksono.

KPAI juga melakukan pengawasan terhadap anak korban kejahatan di ranah daring.

Baca juga: HAN momentum wujudkan anak sehat dan cegah stunting

Hingga Juli 2024, kasus anak korban tindak pidana siber semakin banyak, mulai dari anak korban kekerasan seksual, anak korban pornografi, anak korban eksploitasi, anak korban perundungan, hingga anak korban judi online.