Baca juga: BUMN dan BP Jamsostek sinergi untuk perlindungan pekerja
Menurut dia, terdata sebanyak 4.107 guru SLTA non ASN di lingkungan provinsi ini telah terdaftar dan mendapatkan perlindungan pada risiko kecelakaan kerja dan kematian dari program Jamsostek.
"MoU ini mewujudkan semboyannya, yakni kerja keras, bebas cemas," ujarnya.
Menurut Murniati, ketika mereka sudah punya perlindungan, tinggal bekerja keras sudah tidak perlu lagi cemas, sebab jika sampai terjadi hal yang tidak diinginkan, misalnya terjadi kecelakaan kerja bahkan jika sampai meninggal dunia akan meng-cover di program Jamsostek.
Baca juga: Di DPR, BPJS Ketenagakerjaan laporkan kepesertaan pekerja migran naik
"Saya harap kerjasama ini dapat menjadi contoh bagi lembaga/instansi lain untuk melindungi pegawai atau pekerjanya ke dalam program BPJAMSOSTEK," demikian katanya.
BPJAMSOSTEK menyelenggarakan lima program perlindungan, yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), program Jaminan Kematian (JKM), program Jaminan Hari Tua (JHT), program Jaminan Pensiun (JP) dan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Adapun manfaatnya, yakni perlindungan JKM dan JKK apabila meninggal dunia ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta dan meninggal akibat kecelakaan Kerja sebesar Rp70 juta ditambah beasiswa untuk dua orang anak maksimal sampai dengan Rp174 juta.
Baca juga: BP Jamsostek Pangkalpinang beri jaminan perlindungan mahasiswa KKN