Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pemberdayaan Perempuan di Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi oleh Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dan Ketua Umum PP Fatayat NU Margaret Aliyah Maimunah di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Selasa.
Menurut Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dari Kemendes PDTT dalam mendukung keterlibatan perempuan dalam pembangunan desa, yang sejalan pula dengan Tujuan SDGs Desa ke-5, yaitu kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan desa.
Baca juga: Mendes sebut program TEKAD jadi solusi memajukan kampung-kampung
Selain itu, kata Gus Halim melanjutkan penandatanganan nota kesepahaman itu juga bertujuan untuk memberikan kontribusi dan pemberdayaan perempuan dalam upaya peningkatan pendidikan dan perekonomian di desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Lalu, ia menyampaikan pula bahwa fokus kesepahaman Kemendes PDTT dan PP Fatayat NU itu adalah untuk pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan itu dapat diwujudkan dalam bentuk pelatihan dan pendampingan guna membangun kemandirian perempuan desa.
Nota kesepahaman itu, ujar dia menambahkan juga dapat diaplikasikan dengan beragam kerja sama sebagai implementasi dari setiap pasal yang tertulis.
Baca juga: Kemendes PDTT mengapresiasi perkembangan desa cerdas di Kudus
Baca juga: Mendes minta pendamping tingkatkan partisipasi warga bangun desa