Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan Badan Pengawas Pemilu Nasrullah memperingatkan partai politik untuk tidak bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam menghadirkan perwakilan saksi di tempat pemungutan suara (TPS).

"Jangan tergantung sama APBN kalau mau menghadirkan saksi di TPS. Kehadiran saksi itu diperlukan pada hari pemungutan suara," kata Nasrullah dalam Rakor bersama Komisi Pemilihan Umun (KPU) dan perwakilan parpol di Jakarta, Rabu.

Nasrullah mengatakan, keberadaan perwakilan saksi dari parpol diperlukan untuk memperkuat pengawasan sehingga menekan pelanggaran di TPS.

"Saksi parpol itu diperlukan untuk memeriksa ulang dengan petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan PPL (Pengawas Pemilu Lapangan) sebelum rekapitulasi suara divalidasi di tingkat TPS," kata Nasrullah.

Terkait anggaran untuk honorarium saksi parpol, Bawaslu telah memutuskan untuk tidak lagi membahas hal itu karena pesimistis Pemerintah akan mengucurkan dana sebesar Rp700 miliar.

Meskipun tidak ada alokasi anggaran Negara tersebut, Bawaslu berharap parpol dapat menghadirkan saksi pada saat pemungutan suara.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Muhammad menyayangkan sikap Pemerintah yang tidak mau mengambil risiko mengenai penggunaan anggaran tersebut.

"Dana saksi parpol sepertinya hampir pasti batal. Berdasarkan update di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah tidak mau mengambil risiko. Cuma, kami menyayangkan keputusan (pembatalan) ini terlambat," kata Muhammad.

Dia mengatakan pertemuan terakhir antara Bawaslu dan Pemerintah terjadi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Dalam pertemuan tersebut, menurut Muhammad, disepakati bahwa pembahasan mengenai penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk saksi parpol ditunda.(*)