Jakarta (ANTARA News) - Ketua Pusat Pengendalian dan Pengawasan Tembakau (TCSC) Kartono Muhammad mengatakan efektivitas regulasi kemasan rokok yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.28 tahun 2013 diukur satu-dua tahun pascapemberlakuan, yang rencananya dimulai Juni mendatang.

"Efektif atau tidaknya nanti terukur dengan tingkat perokok anak dan remaja satu hingga dua tahun setelah diberlakukan," kata Kartono di Gedung Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah di Jakarta, Rabu.

Permenkes 28/2013 mengamanatkan adanya pencantuman peringatan bahaya merokok di bungkus produk rokok, dalam bentuk gambar peringatan kesehatan.

Menurut Kartono, pencantuman gambar-gambar peringatan kesehatan yang menakutkan itu menyasar kepada calon konsumen rokok di usia anak-anak atau remaja.

"Kalau mereka yang melihat itu sangat memungkinkan menimbulkan rasa takut yang nantinya membuat mereka mengurungkan niat merokok," kata Kartono.

Oleh karena itu, nantinya setelah Permenkes 28/2013 diterapkan pada Juni 2014, satu atau dua tahun berikutnya diharuskan menghitung tingkat perokok anak dan remaja guna mengevaluasi efektivitas aturan tersebut.

"Sebab kalau perokok senior, artinya yang sudah lama itu kemungkinannya kecil untuk ditekan. Kalau untuk mencegah peningkatan perokok adalah dengan mengurangi jumlah perokok pemula, yang anak dan remaja itu, bertumbuh," katanya.

Sementara itu, Kartono mengatakan upaya penurunan jumlah perokok pemula bisa ditekan apabila toko-toko dan pedagang menaati larangan menjual rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012.

"Itu kalau PP itu dilakukan jelas membantu," ujarnya.

Dalam Permenkes 28/2013 tentang pencantuman gambar bahaya merokok di bungkus produk terdapat lima gambar peringatan kesehatan, yakni gambar kanker mulut, gambar orang merokok dengan asap membentuk tengkorak, gambar kanker tenggorokan, gambar orang merokok dengan anak di dekatnya, dan gambar paru-paru yang menghitam karena kanker.

Namun dua gambar, yakni gambar orang merokok dengan anak di dekatnya dan gambar orang merokok dengan asap membentuk tengkorak, tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah 109/2012 karena memperlihatkan bentuk rokok. (*)