Semarang (ANTARA News) - Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tasdik Kinanto mengatakan tenaga honorer di Jawa Tengah yang tidak lolos seleksi calon pegawai negeri sipil 2013 berkesempatan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

"Untuk dapat diterima sebagai PPPK, tenaga honorer yang tidak lolos seleksi CPNS tetap harus mengikuti seleksi perekrutan dengan sejumlah syarat yang telah ditentukan," katanya di Semarang, Rabu.

Hal tersebut disampaikan Tasdik usai kegiatan sosialisasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara di Gedung Gradhika Bakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah.

Ia menjelaskan, PPPK termasuk tenaga kerja profesional sehingga harus jelas kompetensinya.

"Sesuai Pasal 22 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2013, PPPK akan menerima gaji dan tunjangan, hak cuti, perlindungan kerja, dan pengembangan kompetensi," ujarnya.

Ia mengungkapkan, saat ini syarat dan kualifikasi PPPK masih dalam pembahasan Kemenpan-RB, termasuk kuota pegawai yang dibutuhkan.

Selain membahas syarat dan kualifikasi PPPK, kata dia, rapat koordinasi nasional bidang kepegawaian di Kemenpan-RB yang dijadwalkan Kamis (27/1) juga akan membicarakan tentang tenaga honorer.

"Pengangkatan tenaga honorer terakhir pada 2014, tahun depan sudah tidak ada lagi dan aparat sipil negara selain PNS hanya ada PPPK," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berencana mengangkat tenaga honorer yang tidak lolos proses seleksi calon pegawai negeri 2013 menjadi tenaga kontrak di lingkungan pemerintah provinsi setempat.

"Mereka (tenaga honorer, red) kita buatkan sebagai tenaga kontrak dengan pemerintah sehingga tidak ada pola honorer lagi," ujarnya

Kendati demikian, Ganjar mengungkapkan bahwa rencana tersebut terkendala dengan penyelesaian Undang-Undang Aparatur Negara mengenai nasib tenaga honorer yang rencananya akan ditanggung oleh masing-masing pemerintah provinsi.

"Regulasinya belum beres, maka harapan saya pemerintah pusat segera membereskannya dan kalau itu sudah jelas maka tenaga honorer akan kita ambil sebagai tenaga kontrak," katanya.

Seperti diwartakan, Badan Kepegawaian Daerah Jateng belum memikirkan nasib sebanyak 24.817 tenaga honorer kategori II di lingkungan Pemprov Jateng yang tidak lolos proses seleksi CPNS 2013.

"Kami masih akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait nasib pegawai honorer yang tidak lolos seleksi tersebut karena kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tidak akan dilakukan lagi," kata Kepala BKD Jateng Suko Mardiono.

Menurut dia, kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS pada 2013 merupakan yang terakhir.

"Tahun depan menang masih ada seleksi CPNS tapi hanya untuk kategori umum," ujarnya.

Tenaga honorer K-II di lingkungan Pemprov Jateng tercatat sebanyak 40.518 orang, sedangkan berdasarkan hasil seleksi tes CPNS tahun 2013 yang diumumkan pada Senin (10/2), yang dinyatakan lolos seleksi hanya sebanyak 15.701 orang.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui situs resminya www.menpan.go.id telah mengumumkan jumlah tenaga honorer yang lolos di Jawa Tengah sebanyak 15.701 orang dari 40.598 peserta.

Jumlah tenaga honorer K-II yang lolos paling banyak berasal dari Kabupaten Brebes 1.013 orang disusul Kabupaten Klaten 1.098 orang, sedangkan tenaga honorer yang lolos paling sedikit yakni Kota Magelang 31 orang dan Pemprov Jateng sebanyak 34 orang.

(KR-WSN/B015)