Presiden SBY tidak pernah ingin lemahkan KPK
26 Februari 2014 16:53 WIB
Sejumlah mahasiswa berunjukrasa di Tol Reformasi Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (11/10). Mereka menolak revisi UU KPK karena dinilai melemahkan KPK dalam memberantas korupsi dan meminta kepada KPK untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu.(FOTO ANTARA/Yusran Uccang)
Jakarta (ANTARA News) - "Bahwa posisi presiden melihat KPK sebagai lembaga hukum pemberantasan
korupsi, tidak pernah ada niat sedikitpun pemerintah, dalam hal ini
presiden, untuk memperlemah KPK," kata Juru Bicara Presiden, Julian Pasha, kepada wartawan di
Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu sore.
Pasha, mengatakan, posisi Presiden Susilo Yudhoyono dan pemerintah atas peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memerangi kejahatan korupsi jelas dan tidak pernah berubah.
Termasuk dalam pembahasan rancangan undang-undang hukum acara pidana dan rancangan undang-undang hukum pidana.
"Bahwa posisi presiden melihat KPK sebagai lembaga hukum pemberantasan korupsi, tidak pernah ada niat sedikitpun pemerntah, dalam hal ini presiden, untuk memperlemah KPK," kata Pasha, kepada wartawan di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu sore.
"Tidak benar ada upaya mendukung pelemahan KPK, begitu pula dengan lembaga lain. Kita semua sepakat kepada KPK untuk pemberantasan korusi. Pembahasan mengenai KUHAP dan KUHP, sudah masuk di DPR, dibahas bersama pemerintah dan DPR," katanya.
Dia menambahkan, kalau memang ada hal yang berkaitan langsung dan dikhawatirkan bisa melemahkan KPK, silahkan (masukannya) dibahas dan disampaikan ke DPR dan pemerintah.
"Karena pembahasan di DPR, membuka ruang untuk penyempurnaan. Kalau sudah diserahkan kepada DPR RI. Maka seyogyanya, kita ikuti hormati proses yang berjalan di sana. Ada bagian sisi tertentu yang ingnn disempurnakan, silahkan dibahas dan disampaikan ke DPR," katanya.
Pasha, mengatakan, posisi Presiden Susilo Yudhoyono dan pemerintah atas peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memerangi kejahatan korupsi jelas dan tidak pernah berubah.
Termasuk dalam pembahasan rancangan undang-undang hukum acara pidana dan rancangan undang-undang hukum pidana.
"Bahwa posisi presiden melihat KPK sebagai lembaga hukum pemberantasan korupsi, tidak pernah ada niat sedikitpun pemerntah, dalam hal ini presiden, untuk memperlemah KPK," kata Pasha, kepada wartawan di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu sore.
"Tidak benar ada upaya mendukung pelemahan KPK, begitu pula dengan lembaga lain. Kita semua sepakat kepada KPK untuk pemberantasan korusi. Pembahasan mengenai KUHAP dan KUHP, sudah masuk di DPR, dibahas bersama pemerintah dan DPR," katanya.
Dia menambahkan, kalau memang ada hal yang berkaitan langsung dan dikhawatirkan bisa melemahkan KPK, silahkan (masukannya) dibahas dan disampaikan ke DPR dan pemerintah.
"Karena pembahasan di DPR, membuka ruang untuk penyempurnaan. Kalau sudah diserahkan kepada DPR RI. Maka seyogyanya, kita ikuti hormati proses yang berjalan di sana. Ada bagian sisi tertentu yang ingnn disempurnakan, silahkan dibahas dan disampaikan ke DPR," katanya.
Pewarta: Panca Prabowo
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014
Tags: