Batas waktu PT JM bangun monorel cuma tiga tahun
26 Februari 2014 14:25 WIB
Pekerja memperbaiki rangka reklame proyek monorel Jakarta di Setia Budi, Jakarta Selatan, Rabu (19/2). Pemerintah Provinsi DKI Jaya akan mencabut izin proyek pembangunan monorel di Jakarta dari PT Jakarta Monorail karena proyek itu mandeg. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama, memberi tiga tahun batas waktu pembangunan monorel oleh PT Jakarta Monorail (JM).
"Kalau dalam tiga tahun pembangunan monorel sampai tidak selesai, maka kami akan hentikan mereka (PT JM) dan semua yang sudah dibangun menjadi milik kita," kata Wagub Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu.
Perjanjian kerja sama sebelumnya antara pemerintah Provinsi DKI Jaya dan PT JM hanya bersifat teknis mengenai pembangunan monorel.
"Maka dari itu, harus buat perjanjian baru dengan PT JM. Kami tidak mau proyek monorel itu mangkrak lagi dan kami tidak mau menjadi pihak yang dirugikan," ujar Ahok.
Klausul tambahan dalam perjanjian baru, jika PT JM tidak berhasil menyelesaikan pembangunan monorel dalam waktu tiga tahun, maka pembangunan dihentikan dan bangunan menjadi milik pemerintah Provinsi DKI Jaya.
"Kalau niat mereka benar, harusnya mereka bisa dalam tiga tahun," tutur Ahok.
Terdapat dua koridor yang dijanjikan akan dibangun oleh PT JM, yaitu Lintasan Hijau dan Lintasan Biru. Lintasan Biru, yakni Semanggi-Casablanca-Kuningan-Sudirman-Karet-Semanggi, sedangkan jalur Lintasan Hijau adalah Kampung Melayu-Casablanca-Karet-Tanah Abang-Roxy-Mall Taman Anggrek.
"Kalau dalam tiga tahun pembangunan monorel sampai tidak selesai, maka kami akan hentikan mereka (PT JM) dan semua yang sudah dibangun menjadi milik kita," kata Wagub Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu.
Perjanjian kerja sama sebelumnya antara pemerintah Provinsi DKI Jaya dan PT JM hanya bersifat teknis mengenai pembangunan monorel.
"Maka dari itu, harus buat perjanjian baru dengan PT JM. Kami tidak mau proyek monorel itu mangkrak lagi dan kami tidak mau menjadi pihak yang dirugikan," ujar Ahok.
Klausul tambahan dalam perjanjian baru, jika PT JM tidak berhasil menyelesaikan pembangunan monorel dalam waktu tiga tahun, maka pembangunan dihentikan dan bangunan menjadi milik pemerintah Provinsi DKI Jaya.
"Kalau niat mereka benar, harusnya mereka bisa dalam tiga tahun," tutur Ahok.
Terdapat dua koridor yang dijanjikan akan dibangun oleh PT JM, yaitu Lintasan Hijau dan Lintasan Biru. Lintasan Biru, yakni Semanggi-Casablanca-Kuningan-Sudirman-Karet-Semanggi, sedangkan jalur Lintasan Hijau adalah Kampung Melayu-Casablanca-Karet-Tanah Abang-Roxy-Mall Taman Anggrek.
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014
Tags: