Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menindak sebanyak 1.128 kendaraan bermotor melalui kamera tilang elektronik (ETLE) hingga hari kedelapan dalam Operasi Patuh Jaya 2024. "Untuk di wilayah Jaksel, setelah satu minggu Operasi Patuh Jaya, sudah terjaring 1.128 penindakan menggunakan ETLE," kata Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Yunita Natalia kepada wartawan Jakarta, Senin.

Selain memakai ETLE, pihaknya juga memberikan teguran kepada 1.508 pengendara yang menjadi sasaran dalam Operasi Patuh Jaya.

Pada Senin (23/7) atau hari kedelapan Operasi Patuh Jaya ini, Polres Jaksel mengerahkan petugas di Jalan Raya Ciputat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Untuk saat ini lebih dari 30 roda dua, sudah berhasil kami lakukan penindakan hukum, baik dengan ETLE, maupun dengan peneguran," imbuh Kompol Yunita.

Baca juga: Hari Pertama Operasi Patuh Jaya, Polisi temukan 5.031 pelanggaran
Adapun pelanggaran yang kerap dilakukan yakni melawan arus dan tidak memakai helm sebagai pelindung dalam berkendara.

Kompol Yunita berharap, operasi yang digelar kepolisian dapat menurunkan angka pelanggaran lalu lintas yang berimbas pada penurunan kecelakaan. Terlebih, Polres Metro Jaksel telah melakukan sosialisasi melalui media sosial maupun langsung hadir di lokasi untuk memberikan teguran.

Kehadiran Kepolisian diharapkan mampu meningkatkan kesadaran akan tertib berlalu lintas tumbuh dari masyarakat.

"Tidak hanya karena ada petugas, tetapi betul-betul menjadi suatu kebutuhan keselamatan," ujar Kompol Yunita.


Sebanyak 14 jenis pelanggaran yang disasar dalam Operasi Patuh Jaya, yakni melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol dan menggunakan ponsel saat mengemudi. Lalu tidak mengenakan helm SNI serta tidak menggunakan sabuk keselamatan.

Baca juga: Polda Metro Jaya kerahkan 2.938 personel dalam Operasi Patuh Jaya 2024
Kemudian, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM dan berboncengan lebih dari satu. Selanjutnya kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan dan kendaraan tidak dilengkapi STNK.

Selain itu melanggar marka jalan, memasang rotator dan sirene bukan peruntukan, menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu dan parkir liar.