Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mengusulkan pembayaran asuransi wajib pertanggungjawaban pihak ketiga (third party liability/TPL) dilakukan sekaligus dengan pembayaran pajak saat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Nanti kami skemanya kemungkinan besar akan masuk dalam pembayaran skema pajak kendaraan bermotor karena lebih memudahkan,” kata Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan di Jakarta, Senin.

Menurutnya, skema pembayaran tersebut serupa dengan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor saat memperpanjang STNK setiap tahun atau oleh penumpang kendaraan umum setiap kali membeli tiket perjalanan.

Baca juga: AAUI sebut asuransi wajib tidak membebani karena bersifat nirlaba

SWDKLLJ adalah adalah premi asuransi yang dibayarkan oleh para pemilik atau perusahaan operator kendaraan kepada PT Jasa Raharja sebagai iuran maupun sumbangan wajib untuk menanggung santunan atas kecelakaan penumpang.

Dengan begitu, lanjutnya, masyarakat dapat melakukan pembayaran asuransi wajib TPL tersebut melalui layanan satu pintu Samsat Korlantas Polri.

“Kalau kami pungut (premi asuransinya) secara perorangan atau individu kan susah, kalau ini terkoordinasi di Samsat, kan selama ini juga (SWDKLLJ) Jasa Raharja terkoordinasi di Samsat, jadi kami coba belajar dari mereka bahwa dengan Samsat ini bisa satu pintu,” ujar Budi.

Walaupun begitu, ia menuturkan bahwa asuransi TPL dan iuran SWDKLLJ tersebut merupakan hal yang berbeda dan tidak tumpang tindih antara satu dengan lainnya.

Hal tersebut dikarenakan asuransi wajib TPL menanggung kerugian akibat kerusakan harta benda (material damage), sementara iuran SWDKLLJ menanggung biaya perawatan maupun santunan korban jiwa.

Baca juga: OJK: Ada usul premi asuransi kendaraan listrik dan nonlistrik berbeda

Meskipun pemungutan premi asuransi TPL yang dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor memudahkan pelayanan, Budi menilai masih terdapat tantangan yang dapat menghambat implementasi asuransi wajib tersebut secara optimal, salah satunya adalah rendahnya kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.

Ia menyampaikan bahwa kini terdapat sekitar 120 juta kendaraan roda dua serta 90 juta hingga 110 juta kendaraan roda empat di Indonesia. Namun, hanya 60 persen dari jumlah tersebut yang membayar pajak.

Pihaknya pun berkomitmen untuk mendiseminasikan informasi terkait besaran premi serta keuntungan yang bisa didapatkan dari asuransi wajib tersebut secara optimal agar masyarakat tidak semakin menghindari kewajiban pembayaran tersebut.

Baca juga: OJK terus upayakan PP Program Asuransi Wajib TPL terbit sesuai target

Ia menuturkan bahwa implementasi asuransi wajib tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat melakukan mitigasi risiko jika terjadi kecelakaan lalu lintas.

Misalnya, jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan pada warung di pinggir jalan, maka dengan asuransi TPL tersebut, pemilik kendaraan dapat membayar ganti rugi kepada pengelola warung, sehingga pedagang tersebut dapat melanjutkan usahanya kembali.

“Ketika ada yang menjadi korban atau kalau terjadi kerusakan (harta benda), ya tentunya mereka harus dapat kembali menjalankan usaha mereka. Jadi, lihat sisi positifnya,” kata Budi.