Tanah objek reformasi agraria di Pati ditarget selesai akhir 2024
22 Juli 2024 20:30 WIB
Penjabat Bupati Pati Henggar Budi saat acara ekspose hasil pendataan potensi TORA Kabupaten Pati 2024 di ruang Joyokusumo Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Senin (22/7/2024). ANTARA/HO-Pemkab Pati
Pati (ANTARA) - Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menargetkan penyelesaian tanah objek reforma agraria (Tora) yang tersebar di tiga desa di Pati bisa selesai akhir 2024.
"Progres pelaksanaannya, saat ini sudah mencapai tahap lima, yaitu proses pengumpulan data TORA," kata Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Pati Jaka Pramono saat acara ekspose hasil pendataan potensi TORA Kabupaten Pati 2024 di ruang Joyokusumo Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Senin.
Ia menjelaskan bahwa untuk pelaksanaannya dimulai pada akhir Mei 2024 dan diprediksi hingga awal Agustus 2024. Namun pada Juli 2024 sudah dilakukan pelaporan.
"Hanya saja, masih ada tahapan-tahapan lain yang perlu dilakukan. Pelaksanaan ini diprediksi akan selesai pada akhir 2024, namun ditargetkan dapat dituntaskan lebih cepat," ujarnya.
Ia mengungkapkan tiga desa yang telah ditetapkan sebagai kawasan Tora, yakni Desa Sumbermulyo (Kecamatan Tlogowungu), Desa Dororejo (Kecamatan Tayu), dan Desa Bakalan (Kecamatan Dukuhseti)
Untuk kawasan tanah timbul, yakni di Desa Dororejo dan Desa Bakalan. Sedangkan tanah kawasan hutan berada di Desa Sumbermulyo.
"Dari dua desa tanah timbul yang sudah didata diketahui bahwa penggunaannya sebagai tambak, sedangkan untuk kawasan hutan penggunaannya sebagian besar untuk pemukiman dan lahan garapan," ujarnya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Pati Henggar Budi Anggoro berharap dengan dilakukannya audiensi bersama pihak terkait yang ada kaitannya dengan reformasi agraria, karena tiga Desa di Kabupaten Pati ditetapkan sebagai kawasan Tora.
Di Desa Sumbermulyo terdapat ratusan bidang tanah kawasan hutan dalam penguasaan masyarakat, sedangkan di Desa Dororejo dan Desa Bakalan di dalamnya terdapat kawasan tanah timbul yang dikuasai dan dikelola masyarakat.
Reforma agraria sendiri merupakan program strategis nasional yang bertujuan menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara lebih berkeadilan.
Dengan tujuan dicapai melalui penataan aset yang disertai penataan akses untuk kemakmuran rakyat.
"Kami berharap semoga dalam pelaksanaannya tidak ada permasalahan ataupun urusan hukum yang rumit sehingga dapat terselesaikan dengan baik," ujarnya.
Baca juga: Bupati: Tiga desa di Pati menjadi fokus reforma agraria
Baca juga: Pelaku pungli sertifikasi tanah di Pati dijerat pasal penipuan
"Progres pelaksanaannya, saat ini sudah mencapai tahap lima, yaitu proses pengumpulan data TORA," kata Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Pati Jaka Pramono saat acara ekspose hasil pendataan potensi TORA Kabupaten Pati 2024 di ruang Joyokusumo Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Senin.
Ia menjelaskan bahwa untuk pelaksanaannya dimulai pada akhir Mei 2024 dan diprediksi hingga awal Agustus 2024. Namun pada Juli 2024 sudah dilakukan pelaporan.
"Hanya saja, masih ada tahapan-tahapan lain yang perlu dilakukan. Pelaksanaan ini diprediksi akan selesai pada akhir 2024, namun ditargetkan dapat dituntaskan lebih cepat," ujarnya.
Ia mengungkapkan tiga desa yang telah ditetapkan sebagai kawasan Tora, yakni Desa Sumbermulyo (Kecamatan Tlogowungu), Desa Dororejo (Kecamatan Tayu), dan Desa Bakalan (Kecamatan Dukuhseti)
Untuk kawasan tanah timbul, yakni di Desa Dororejo dan Desa Bakalan. Sedangkan tanah kawasan hutan berada di Desa Sumbermulyo.
"Dari dua desa tanah timbul yang sudah didata diketahui bahwa penggunaannya sebagai tambak, sedangkan untuk kawasan hutan penggunaannya sebagian besar untuk pemukiman dan lahan garapan," ujarnya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Pati Henggar Budi Anggoro berharap dengan dilakukannya audiensi bersama pihak terkait yang ada kaitannya dengan reformasi agraria, karena tiga Desa di Kabupaten Pati ditetapkan sebagai kawasan Tora.
Di Desa Sumbermulyo terdapat ratusan bidang tanah kawasan hutan dalam penguasaan masyarakat, sedangkan di Desa Dororejo dan Desa Bakalan di dalamnya terdapat kawasan tanah timbul yang dikuasai dan dikelola masyarakat.
Reforma agraria sendiri merupakan program strategis nasional yang bertujuan menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara lebih berkeadilan.
Dengan tujuan dicapai melalui penataan aset yang disertai penataan akses untuk kemakmuran rakyat.
"Kami berharap semoga dalam pelaksanaannya tidak ada permasalahan ataupun urusan hukum yang rumit sehingga dapat terselesaikan dengan baik," ujarnya.
Baca juga: Bupati: Tiga desa di Pati menjadi fokus reforma agraria
Baca juga: Pelaku pungli sertifikasi tanah di Pati dijerat pasal penipuan
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024
Tags: