Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Aceh bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI memperkuat pengawasan dan pengelolaan sumber daya kelautan serta perikanan berkelanjutan di Aceh.

"Kolaborasi ini akan memberikan dampak positif bagi upaya pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan Aceh yang lebih baik dan lestari," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Aliman di Banda Aceh, Senin.

Kata dia, nota kesepakatan kerja sama pengawasan tersebut sudah ditandatangani Pj Gubernur Aceh, Bustami bersama Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono.

Baca juga: KPI rancang program budidaya perikanan berkelanjutan Dumai Minapolitan

Dengan nota kesepakatan itu, kata Aliman, diharapkan dapat mengatasi berbagai masalah dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan Aceh.

Masalah tersebut meliputi praktik illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing, masalah perizinan, transhipment di laut, serta penggunaan alat tangkap dan bantu penangkapan ikan yang bisa merusak serta tidak ramah lingkungan.

"Pelanggaran jalur dan daerah penangkapan ikan juga menjadi perhatian utama," ujarnya.

Ia menuturkan, kerja sama tersebut juga mencakup berbagai program pengawasan terpadu di perairan Aceh, pengawasan pemanfaatan ruang laut, serta sosialisasi peraturan perundang-undangan.

Kemudian, pembinaan kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas), pertukaran data serta informasi yang relevan juga menjadi bagian penting dari inisiatif ini.

Lalu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan bimbingan teknis bagi pengawas perikanan dan petugas lainnya juga menjadi prioritas.

"Selain itu, kami akan fokus pada penyidikan tindak pidana kelautan dan perikanan, penanganan pelanggaran serta barang bukti, dan pertukaran data serta informasi terkait," katanya.

Baca juga: KKP: Program MSC sukses mendukung keberlanjutan kelautan perikanan

Aliman menambahkan, sektor budidaya perikanan di Aceh juga menghadapi berbagai tantangan, termasuk perizinan, ekstensifikasi budidaya yang merusak mangrove, serta cara budidaya dan pengangkutan ikan tidak sesuai ketentuan.

"Kami berharap, melalui kerja sama ini, pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Aceh dapat dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab, demi kesejahteraan masyarakat Aceh dan kelestarian lingkungan," demikian Aliman.