Batam (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam membebaskan seorang buruh bangunan bernama Adil Halomoan Nasution (34) dari tuntutan atas kasus penggelapan kendaraan bermotor, melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice.

Adil menerima langsung berkas penghentian perkara atas dirinya dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) I Ketut Kasna Dedi setelah apel peringatan Hari Bhakti Adhyaksa di Kejari Batam, Kepulauan Riau, Senin.

"Terima kasih bapak jaksa sudah membebaskan saya, saya bisa berkumpul lagi bersama keluarga," ucap Adil tertunduk setelah prosesi pelepasan borgol dan rompi tahanan.

Adil mengaku terpaksa menggelapkan motor milik kenalannya karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Pekerjaan sebagai buruh bangunan membuatnya kesulitan untuk membayar uang sewa rumah yang ditempati bersama istri dan empat anaknya.

"Tidak ada uang untuk bayar kontrakan, sementara kerjaan lagi sepi jadi tukang," ujar Adil.

Sepeda motor itu dijualnya senilai Rp1 juta. Perbuatan tindak pidana itu baru pertama kali dilakukannya, karena desakan ekonomi yang membelitnya. Pertimbangan-pertimbangan inilah yang membuat jaksa penuntut umum (JPU) mengusulkannya penyelesaian perkara melalui program restorative justice.

Kajari Kota Batam I Ketut Kasna Dedi mengatakan tersangka merupakan tulang punggung keluarga, selain itu nominal kerugian yang ditimbulkan dari perkaranya kurang dari Rp5 juta. Pihak korban juga sudah memaafkan tersangka dan mau berdamai.

Menurut Kasna, surat ketetapan ini dapat dicabut apabila pada kemudian hari penyidik atau penuntut umum menemukan alasan baru atau putusan praperadilan dari pengadilan.

Untuk itu, Kasna mengingatkan Adil untuk tidak mengulangi perbuatannya dan memanfaatkan kesempatan ini untuk berkumpul ke tengah keluarga.

"Jadi saudara bisa kembali ke tengah-tengah masyarakat dengan catatan ini hanya satu kali tak ada pengulangan apabila ada tindak pidana lagi tidak akan dapat restorative justice," katanya.

Kasna menyebut sepanjang 2024 ini Kejari Batam mengajukan empat permohonan restorative justice, dan dikabulkan sebanyak tiga perkara.

Proses restorative justice ini melalui permohonan, lalu ekspose perkara di tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan Kejaksaan Agung.

"Ini merupakan perkara keempat yang mendapat restorative justice," kata Kasna.