Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus tindak pidana narkoba di Kalimantan Barat (Kalbar).

"Komitmen kami adalah akan memiskinkan semua bandar dan kurir. Kami telah menyita aset bandar narkotika dalam kasus lain (kasus peredaran narkoba), tapi sekarang kita naikkan kasus TPPU-nya," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Adapun kasus yang dimaksud oleh Mukti adalah kasus peredaran narkoba di Pontianak dan Singkawang, Kalimantan Barat, yang melibatkan tiga terdakwa berinisial R, AJ, dan A.

Dalam putusan pengadilan terungkap bahwa ketiganya melakukan transaksi keuangan, yakni mengirimkan uang hasil jual beli narkoba ke beberapa rekening yang dikuasai oleh tersangka W alias E, seorang bandar narkoba yang mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Barat. Adapun W telah melakukan skema tersebut sejak tahun 2017 hingga 2024.

Untuk menyamarkan sumber dana, tersangka W melakukan pengiriman uang secara subsidi silang ke rekening-rekening yang telah ia kuasai.

Uang dari hasil kejahatan narkoba yang berada di beberapa rekening-nya kemudian digunakan oleh W untuk membangun kegiatan usaha berupa kos-kosan dan jual beli mobil, membeli tanah dan bangunan di Pontianak dan Singkawang, membeli delapan unit mobil, dan empat unit motor.

Baca juga: Reward untuk prajurit TNI ungkap kasus narkoba di batas RI-Malaysia

Baca juga: TNI gagalkan penyelundupan 20 kg sabu di perbatasan RI-Malaysia


Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) V Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Cahyo Hutomo menyebutkan bahwa modus operandi yang digunakan oleh tersangka W dalam kasus peredaran narkoba adalah dengan menyamar sebagai aparat yang berjaga di area perbatasan Kalimantan Barat dan Malaysia.

"Pada saat kurir lain masuk ke wilayah perbatasan itu tercegat oleh mereka, sehingga kurir meninggalkan barangnya. Setelah kurir pergi, mereka mengambil barang ini dan mereka pasarkan di wilayah Kalimantan Barat," papar dia.

Terkait barang bukti, penyidik telah menyita sejumlah aset bergerak maupun tidak bergerak milik tersangka W, di antaranya berupa dua buah senjata air gun laras panjang kaliber 177/4,5 milimeter dan uang tunai sebesar Rp44 juta. Ia mengatakan, senjata laras panjang tersebut digunakan oleh tersangka untuk berpura-pura menjadi aparat keamanan.
Barang bukti berupa senjata laras panjang milik tersangka TPPU, W alias E, ditunjukkan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri di Jakarta, Senin (22/7/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani


Total nilai aset milik W yang disita oleh penyidik adalah sebesar Rp30 miliar.

Tersangka W dijerat dengan Pasal 3, 4, 5 juncto 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 137 huruf a dan b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.