Ambon (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Maluku telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp6,2 miliar pada periode Januari-Juni 2024.
"Penyelamatan keuangan negara ini didapatkan dari penanganan perkara tindak pidana khusus oleh Bidang Pidsus Kejati," kata Kajati Maluku Agoes Prasetyo di Ambon, Senin.
Penjelasan Kajati disampaikan pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Maluku 2024.
Menurut dia, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku menangani 77 penyelidikan, 85 penyidikan, 74 penuntutan dan 66 kegiatan eksekusi, denda Rp8,6 miliar, uang pengganti Rp13.291.472.755,05 dan penyelamatan keuangan negara Rp. 6.229.923.706.
Kemudian di Bidang Datun, ada dua kegiatan surat kuasa khusus, lima kegiatan MoU, empat kegiatan pendapat hukum, tujuh kegiatan bantuan hukum, tujuh kegiatan pelayanan hukum, satu kegiatan upaya hukum dan satu kegiatan mediasi.
Selama periode Januari-Juni 2024, dari bidang Pidana Militer berhasil melaksanakan kegiatan sosialisasi sebanyak 13 kali.
"Untuk bidang pengawasan, telah dilakukan 15 inspeksi umum kepada 15 satuan kerja, klarifikasi empat perkara, dua perkara inspeksi kasus dan audit perhitungan kerugian negara sebanyak tiga perkara.
Kejati Maluku selamatkan uang negara Rp6,2 miliar
22 Juli 2024 18:04 WIB
Kajati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo SH. MH. (22/7) (ANTARA/HO-Kejati Maluku)
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024
Tags: