Jakarta (ANTARA News) - Badan Anggaran DPR RI menyetujui pemberian hibah kepada Grand Sheikh Al Azhar untuk menyelesaikan pembangunan asrama mahasiswa Indonesia di Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir senilai 2,94 juta dolar AS.

"Badan Anggaran menyetujui pemberian hibah yang diusulkan pemerintah," ujar Ketua Badan Anggaran DPR RI Ahmadi Noor Supit seusai rapat kerja dengan pemerintah di Jakarta, Selasa.

Dalam rapat kerja untuk meminta persetujuan atas usulan pemberian hibah tersebut hadir Menteri Keuangan Chatib Basri, Wakil Menteri Luar Negeri Wardana, Kepala BPKP Mardiasmo dan Duta Besar Indonesia untuk Mesir Nurfaizi Suwandi.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan asrama tersebut sepenuhnya merupakan hibah pemerintah Indonesia kepada Al-Azhar dan akan dihuni mahasiswa berprestasi dengan komposisi 50 persen dari Indonesia serta sisanya mahasiswa Mesir dan asing lainnya.

"Pihak Al Azhar bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mengawasi pembangunan asrama sesuai syarat dan kriteria teknis serta menyampaikan laporan secara berkala kepada pemerintah Indonesia," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Badan Anggaran juga menyetujui pemberian hibah kepada IMAAM Center di Maryland, Washington DC, Amerika Serikat untuk pembelian dan perbaikan gedung mesjid senilai tiga juta dolar AS.

Gedung Mesjid ini dibutuhkan sebagai pusat kegiatan keagamaan dan pusat dakwah Muslim Indonesia diaspora di Amerika Serikat serta diharapkan menjadi model masyarakat Muslim Indonesia di luar negeri.

IMAAM akan membeli gedung diatas tanah seluas setengah hektar yang terletak di Maryland, dan menurut rencana bangunan dua lantai ini akan menampung 550 orang serta memiliki luas 1.050 meter persegi.

Dengan demikian, Badan Anggaran secara total memberikan persetujuan atas pemberian hibah oleh pemerintah Indonesia kepada Grand Sheikh Al Azhar, Kairo dan IMAAM Center, Washington senilai 5,94 juta dolar AS.

"Dalam rangka menjaga tata kelola dan akuntabilitas atas pengalokasian anggaran berkenaan, maka sebelum dicairkan, pemberian hibah ini perlu dilakukan review terlebih dahulu oleh BPKP," kata Chatib.

Berdasarkan pasal 23 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, pemerintah pusat dapat memberikan hibah atau pinjaman kepada ataupun menerima dari pemerintah maupun lembaga asing dengan persetujuan DPR. (*)