Penyidik pada jajaran Jaksa Agung Muda
Pidana Khusus (Jampidsus) menyerahkan tersangka dan barang bukti atas dua tersangka yang pada waktu lalu dinyatakan lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Senin.
Harli mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tanggung jawab dari penyidik dalam rangka memenuhi maksud pasal 139 KUHAP.
Baca juga: Kejagung limpahkan berkas Harvey Moeis dan Helena Lim ke Kejari
yakni 11 bidang tanah dan bangunan yang dirinci rincian empat berada di wilayah Jakarta Selatan, lima di Jakarta Barat dan dua di Tangerang.
Baca juga: Kejagung tetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus korupsi emas Antam
Kemudian, tiga unit kendaraan berupa mobil yang terdiri dari satu unit Toyota Kijang Innova, satu unit Lexus UX300e dan satu unit Toyota Alphard.
Lalu, 37 buah tas bermerek, 45 buah perhiasan, 2 juta dolar Singapura (SGD), Rp1,485 miliar dan dua unit jam tangan mewah merek Richard Mille.
"Kedua tersangka akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel," ujarnya.
Hingga saat ini jumlah tersangka pada kasus ini sudah mencapai 22 tersangka dan diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).