Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menyarankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator memperketat aturan pemengaruh atau influencer keuangan di media sosial (medsos).


Hal ini didasarkan pada hasil Survei CELIOS 2024 yang mengungkap, mayoritas responden memilih influencer keuangan di media sosial sebagai sumber informasi paling dipercaya dalam membuat keputusan investasi.

“Yang mempengaruhi keputusan mereka (responden) di nomor satu ini adalah influencer media sosial yang ketika digali lebih dalam, luar biasa, mereka bahkan enggak punya background keuangan, mereka juga enggak punya legalitas sebagai konsultan keuangan,” kata Bhima dalam Seminar Nasional ‘Pengembangan dan Penguatan Ekosistem Keuangan Digital Indonesia’ di Jakarta, Senin.

Dalam Survei CELIOS tentang tingkat kepercayaan terhadap berbagai sumber sebelum memutuskan investasi, influencer sosial media menduduki peringkat pertama dengan skala 7,07 (skala 1-10). Disusul oleh rekomendasi konsultan keuangan (skala 6,95), dan kolega (skala 6,8).

Dengan masih rendahnya literasi keuangan masyarakat, hal ini ditakutkan akan semakin meningkatkan risiko gagal bayar hingga penipuan investasi.

Selain itu, Bhima juga menyarankan kepada regulator untuk memperketat aturan pemasangan produk-produk fintech di ekosistem media sosial.

Ia mewaspadai banyaknya produk fintech yang dipasarkan hanya menawarkan kemudahan tanpa adanya penjelasan risiko lebih lanjut.

“Karena kita lihat, kita buka YouTube, (ada) iklan dari fintech. Tapi kan biasanya hanya menampilkan pinjaman cepat, pinjaman murah tanpa ada edukasi literasi keuangan lebih lanjut. Padahal ini kan kalau enggak hati-hati juga bisa terjebak pada pinjaman yang gagal bayar,” ujarnya.

Adapun sebelumnya sempat ramai influencer Ahmad Rafif Raya yang diduga menawarkan investasi serta menghimpun dan mengelola dana masyarakat hingga Rp71 miliar tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Atas pelanggaran tersebut, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan kegiatannya.

"Pada 4 Juli 2024, Satgas Pasti telah memanggil Ahmad Rafif Raya melalui pertemuan virtual untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan permasalahannya dalam melakukan pengelolaan dana sebesar Rp71 miliar," kata Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) OJK Hudiyanto.

Satgas Pasti merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran situs dan media sosial terkait dengan Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham yang melakukan penawaran investasi.

OJK menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada Ahmad Rafif Raya berupa pembekuan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atas nama Ahmad Rafif Raya sampai dengan proses penegakan hukum selesai.

Permintaan keterangan terhadap Ahmad dilakukan bersama dengan satuan kerja pengawasan pasar modal dan penyidikan OJK, untuk memastikan aspek legalitas dan model bisnis yang dilakukan oleh Ahmad.

Berdasarkan permintaan keterangan itu, diketahui bahwa Ahmad Rafif Raya adalah pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham.

PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai manajer investasi dan penasihat investasi.

Ahmad Rafif Raya memiliki izin sebagai WMI dan WPPE. WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan perantara pedagang efek.

Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan.

Ahmad menyatakan bahwa telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin.

Ia juga menyatakan bahwa dalam penghimpunan dana masyarakat dari hasil penawaran investasi menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.

Dengan memperhatikan keterangan yang telah disampaikan, Satgas Pasti memutuskan memerintahkan Ahmad untuk menghentikan kegiatannya dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.