Konferensi pers pelimpahan dua tersangka tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta.
Harli menuturkan, ini merupakan tahap dua pelimpahan dua tersangka dan barang bukti perkara timah ke Kejari Jakarta Selatan (Jaksel).
Baca juga: Kejagung rumuskan tata kelola tambang timah
Keduanya mengenakan masker berwarna hitam dan berjalan sambil diiringi oleh petugas dari Kejagung. Selain dua tersangka, ditampilkan pula tumpukan uang tunai dan tas bermerek sebagai bukti.
Baca juga: Kejagung serahkan lagi tiga tersangka korupsi timah ke Kejari Jaksel
Pelaksanaan Tahap II terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015 hingga 2022.
Dengan demikian, hingga saat ini jumlah tersangka pada kasus ini sudah mencapai 22 tersangka dan diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).