Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Amir Syamsuddin menganggap, pembahasan revisi KUHP dan KUHAP di DPR cukup waktu sehingga proses pematangannya di parlemen tidak ada unsur ketergesaan dan asal jadi.
"Tidak. Begini, supaya diketahui kinerja DPR masih sampai bulan Oktober 2014. Jadi kalau ada kamus bilang pembahasan itu dilakukan untuk mengejar target saya kira kurang tepat," kata Amir, di Jakarta, Selasa.
Menurut Amir, DPR masih punya waktu sekitar tujuh bulan.
"Biarkan berjalan. Tidak ada istilah harus tergesa-gesa, katanya tinggal seratus hari itu harus diluruskan," katanya.
Sebelumnya, Amir juga mengatakan permintaan sejumlah pihak terkait pencabutan draft revisi KUHP dan KUHAP dari pembahasan tidak bisa dipenuhinya lantaran draft tersebut telah dibahas DPR.
RUU itu, kata Amir, tidak bisa ditarik begitu saja secara sepihak oleh pemerintah. Karena jika sudah masuk tahap pembahasan, penarikan harus dilakukan atas persetujuan DPR.
Sejatinya RUU KUHP dan KUHAP dinilai banyak pihak dapat melemahkan lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi. Beberapa di antaranya pembatasan penyadapan dan pengaturan masa penahanan.
Meski begitu, Amir tidak sepakat dengan hal itu lantaran RUU itu tetap mengakomodir kepentingan KPK dan tidak ada pelemahan kepada komisi antirasuah tersebut.
Di lain pihak, KPK telah melayangkan surat kepada presiden terkait permintaan penundaan pembahasan RUU KUHP dan KUHAP hingga Pemilu 2014 selesai dan suksesi anggota DPR rampung. Alasannya pembahasan RUU tidak boleh dibahas dalam waktu yang terbilang mepet. (*)
Menkumham: pembahasan RUU KUHAP cukup waktu
25 Februari 2014 13:46 WIB
Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin. (FOTO ANTARA/Setpres-Abror/HO)
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014
Tags: