Balai Karantina Sulsel gagalkan penyeludupan 61 kilogram teripang
21 Juli 2024 16:35 WIB
Petugas Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Sulawesi Selatan (Sulsel) saat menggagalkan penyeludupan teripang susu ke luar negeri di Bandara Makassar, Minggu (21/7/2024). ANTARA/HO-BBKHIT Sulsel
Makassar (ANTARA) - Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menggagalkan penyeludupan teripang susu seberat 61 kilogram asal Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar pada Minggu pagi.
Kepala BBKHIT Sulsel Sitti Chadijhah mengatakan teripang susu itu rencananya dikirim keluar negeri melalui Bandara Sultan Hasanuddin.
"Awalnya kami mendapatkan kabar dari BBKHIT NTT jika ada media pembawa berupa teripang susu seberat 61 kilogram senilai kurang lebih Rp130 juta akan diseludupkan keluar negeri dan informasi itu kemudian kami tindaklanjuti," ujarnya.
Sitti mengatakan kronologis penangkapan bermula saat ada kecurigaan dari Balai Karantina NTT terhadap barang yang akan dikirim tersebut.
Balai Karantina Sulsel yang menerima informasi itu akhirnya berhasil mengamankan media pembawa teripang itu saat dilakukan pengawasan dan pemeriksaan rutin di kargo Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
"Modus penyeludupan yang dilakukan dengan cara teripang dikemas menggunakan kardus sebanyak lima koli dengan keterangan kepada pihak jasa pengiriman bahwa kardus tersebut berisi suku cadang kendaraan," katanya.
Atas penemuan ini, kemudian petugas karantina segera melakukan konfirmasi dan koordinasi kepada pihak jasa pengiriman untuk dilakukan penahanan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata berisi teripang laut jenis susu dan merupakan satwa yang dilindungi oleh negara dan termasuk dalam kategori apendix II menurut Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar Spesies Terancam," kata dia.
Sitti menyatakan upaya pengiriman teripang susu yang termasuk satwa dilindungi ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan karena tanpa disertai dokumen karantina dari daerah asal.
Selain itu, paket kiriman juga tidak dilengkapi dengan surat rekomendasi dari instansi terkait daerah asal.
Menurut Sitti, proses pelaporan komoditas hewan, ikan, tumbuhan maupun produk turunannya sangat mudah dilakukan.
"Untuk itu pihaknya terus menghimbau kepada masyarakat yang akan mengirimkan hewan, ikan atau tumbuhan serta turunannya agar dilaporkan kepada petugas karantina serta dilengkapi dengan dokumen persyaratan karantina. Hal ini bisa menjadi bagian aksi nyata masyarakat untuk turut melindungi SDA hayati kita,” terangnya.
Sitti menekankan Karantina Sulsel berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam upaya pelestarian sumber daya alam hayati, salah satunya dengan melakukan pengawasan lalu lintas satwa liar maupun dilindungi di pintu-pintu pemasukan maupun pengeluaran.
Kepala BBKHIT Sulsel Sitti Chadijhah mengatakan teripang susu itu rencananya dikirim keluar negeri melalui Bandara Sultan Hasanuddin.
"Awalnya kami mendapatkan kabar dari BBKHIT NTT jika ada media pembawa berupa teripang susu seberat 61 kilogram senilai kurang lebih Rp130 juta akan diseludupkan keluar negeri dan informasi itu kemudian kami tindaklanjuti," ujarnya.
Sitti mengatakan kronologis penangkapan bermula saat ada kecurigaan dari Balai Karantina NTT terhadap barang yang akan dikirim tersebut.
Balai Karantina Sulsel yang menerima informasi itu akhirnya berhasil mengamankan media pembawa teripang itu saat dilakukan pengawasan dan pemeriksaan rutin di kargo Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
"Modus penyeludupan yang dilakukan dengan cara teripang dikemas menggunakan kardus sebanyak lima koli dengan keterangan kepada pihak jasa pengiriman bahwa kardus tersebut berisi suku cadang kendaraan," katanya.
Atas penemuan ini, kemudian petugas karantina segera melakukan konfirmasi dan koordinasi kepada pihak jasa pengiriman untuk dilakukan penahanan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata berisi teripang laut jenis susu dan merupakan satwa yang dilindungi oleh negara dan termasuk dalam kategori apendix II menurut Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar Spesies Terancam," kata dia.
Sitti menyatakan upaya pengiriman teripang susu yang termasuk satwa dilindungi ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan karena tanpa disertai dokumen karantina dari daerah asal.
Selain itu, paket kiriman juga tidak dilengkapi dengan surat rekomendasi dari instansi terkait daerah asal.
Menurut Sitti, proses pelaporan komoditas hewan, ikan, tumbuhan maupun produk turunannya sangat mudah dilakukan.
"Untuk itu pihaknya terus menghimbau kepada masyarakat yang akan mengirimkan hewan, ikan atau tumbuhan serta turunannya agar dilaporkan kepada petugas karantina serta dilengkapi dengan dokumen persyaratan karantina. Hal ini bisa menjadi bagian aksi nyata masyarakat untuk turut melindungi SDA hayati kita,” terangnya.
Sitti menekankan Karantina Sulsel berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam upaya pelestarian sumber daya alam hayati, salah satunya dengan melakukan pengawasan lalu lintas satwa liar maupun dilindungi di pintu-pintu pemasukan maupun pengeluaran.
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024
Tags: