Petani pembakar lahan tengah kota ditangkap
25 Februari 2014 03:11 WIB
Kebakaran Lahan di Riau. Kebakaran terjadi lahan kebun kelapa sawit terlihat dari udara di Kabupaten Pelalawan, Riau, Kamis (27/6). Kebakaran lahan dan hutan di Provinsi Riau masih terjadi setelah sepekan tanggap darurat asap diberlakukan. (ANTARA FOTO/Topan Ali) ()
Pekanbaru (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Dumai, Riau, Senin sore menangkap RT (49), wanita berprofesi sebagai petani yang membakar lahan tengah kota tepatnya di samping Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, Jalan Merdeka Baru, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo lewat pesan elektronik kepada pers, Senin malam, mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/37/II/2014/Res Dmi/Sek Dutim, 24 Februari 2014 tentang Tindak Pidana Pembakaran Lahan.
Kronologi kejadian menurut saksi-saksi, pada Senin (24/2) pukul 14.00 WIB ketika Kapolsek Dumai Timur beserta anggota sedang melaksanakan patroli ditemukan lahan kosong yang tengah terbakar.
Kemudian kata dia, anggota langsung mendatangi lokasi kejadian dan menemukan serta menangkap seorang terduga pelaku pembakaran lahan itu.
Sebelum kejadian itu, demikian kepolisian, pelaku sempat diberitahu oleh saksi Rianggun agar tidak membakar ilalang yang sudah kering di atas lahan dengan menggunakan korek api.
Namun pelaku tidak mengindahkannya, sehingga kobaran api pada pukul 14.45 WIB langsung membesar dan tidak terkendali hingga menghasilkan asap cukup tebal.
Kebakaran itu akhirnya menurut saksi, menghanguskan sekitar satu hektare lahan semak belukar.
"Saat ini api sudah dapat dipadamkan oleh warga dibantu aparatur kepolisian," katanya.
Selain mengamankan pelaku, anggota juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu korek api, satu parang dan cangkul, kemudian ranting dan ilalang yang telah terbakar.
"Pelaku dan barang bukti kemudian diproses di Polsek setempat," katanya.
Kebakaran lahan di Riau dikabarkan telah menghanguskan puluhan ribu hektare, menyebabkan kabut asap tebal menyelimuti berbagai kawasan di kabupaten/kota termasuk Pekanbaru.
Kepolisian telah mengamankan puluhan terduga tersangka, namun tidak satupun dari pihak korporasi atau perusahaan pengelola dan pemilik lahan yang terbakar. (FZR)
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo lewat pesan elektronik kepada pers, Senin malam, mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/37/II/2014/Res Dmi/Sek Dutim, 24 Februari 2014 tentang Tindak Pidana Pembakaran Lahan.
Kronologi kejadian menurut saksi-saksi, pada Senin (24/2) pukul 14.00 WIB ketika Kapolsek Dumai Timur beserta anggota sedang melaksanakan patroli ditemukan lahan kosong yang tengah terbakar.
Kemudian kata dia, anggota langsung mendatangi lokasi kejadian dan menemukan serta menangkap seorang terduga pelaku pembakaran lahan itu.
Sebelum kejadian itu, demikian kepolisian, pelaku sempat diberitahu oleh saksi Rianggun agar tidak membakar ilalang yang sudah kering di atas lahan dengan menggunakan korek api.
Namun pelaku tidak mengindahkannya, sehingga kobaran api pada pukul 14.45 WIB langsung membesar dan tidak terkendali hingga menghasilkan asap cukup tebal.
Kebakaran itu akhirnya menurut saksi, menghanguskan sekitar satu hektare lahan semak belukar.
"Saat ini api sudah dapat dipadamkan oleh warga dibantu aparatur kepolisian," katanya.
Selain mengamankan pelaku, anggota juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu korek api, satu parang dan cangkul, kemudian ranting dan ilalang yang telah terbakar.
"Pelaku dan barang bukti kemudian diproses di Polsek setempat," katanya.
Kebakaran lahan di Riau dikabarkan telah menghanguskan puluhan ribu hektare, menyebabkan kabut asap tebal menyelimuti berbagai kawasan di kabupaten/kota termasuk Pekanbaru.
Kepolisian telah mengamankan puluhan terduga tersangka, namun tidak satupun dari pihak korporasi atau perusahaan pengelola dan pemilik lahan yang terbakar. (FZR)
Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014
Tags: