Kepulauan Seribu dipersiapkan jadi pusat ekonomi dan bisnis
20 Juli 2024 18:51 WIB
Arsip foto - Sejumlah wisatawan memadati lokasi wisata water sport di kawasan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Jakarta, Selasa (21/8/2012). FOTO ANTARA/Ardiansyah Indra Kumala/ama/aa.
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta, mempersiapkan sejumlah pulau di wilayah tersebut menjadi pusat ekonomi dan bisnis.
"Kepulauan Seribu sedang dikembangkan untuk dijadikan Maldive-nya Indonesia dan semoga pada tahun ini juga akan di-'grounbreaking' pembangunan Negeri Seribu Pulau di Pulau Panggang," kata Bupati Kepulauan Seribu Juanedi di Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan, peletakan batu pertama pembangunan Negeri Seribu Pulau akan dipusatkan di Pulau Panggang. Nantinya di beberapa pulau akan ada pusat ekonomi dan bisnis, bukan hanya pariwisata saja.
"Semua komplit di Pulau Seribu, InsyaAllah
mohon doa dan dukungannya," kata dia.
Baca juga: Pemkab rampungkan perbaikan tanggul pemecah gelombang Pulau Panggang
Ia menambahkan, pembangunan Negeri Seribu Pulau tersebut tentunya bisa berdampak kepada kesejahteraan masyarakat Kepulauan Seribu.
"Ke depan Kepulauan Seribu akan sama dengan daratan, akan setara dengan daratan karena mempunyai kawasan ekonomi khusus," kata dia.
Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2011 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Nasional tahun 2010-2025, Kepulauan Seribu telah ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.
Terkait hal itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membahas kembali Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kota Madya Jakarta Utara bersama DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Selasa (14/11).
Pencabutan Perda 11/1992 tersebut menasbihkan Kabupaten Kepulauan Seribu sebagai wilayah administrasi tersendiri yang berada di luar wilayah Kota Jakarta Utara.
Baca juga: Kepulauan Seribu latih puluhan warga olah hasil perikanan
Berdasarkan fakta kewilayahan, Kepulauan Seribu ditetapkan sebagai Kabupaten Administrasi karena sudah memiliki dua wilayah kecamatan, yakni Kepulauan Seribu Selatan dan Kepulauan Seribu Utara.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta Kabupaten Kepulauan Seribu bisa menjadi teladan pembangunan berkelanjutan di wilayah pesisir Indonesia dalam usianya yang ke-22 tahun.
"Saya berharap bisa semakin maju dan menjadi teladan dalam pembangunan berkelanjutan bagi wilayah pesisir," kata dia.
Heru juga mengutip peribahasa nelayan "Sekali Layar Terkembang, Pantang Surut Ke Belakang" untuk memberikan semangat kepada warga Kepulauan Seribu melaksanakan pembangunan.
Heru mengingatkan kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu agar memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memajukan wilayah termasuk di bidang kesehatan masyarakat.
Baca juga: Pameran Flona 2024 berdampak pada kunjungan wisata ke Kepulauan Seribu
"Kepulauan Seribu sedang dikembangkan untuk dijadikan Maldive-nya Indonesia dan semoga pada tahun ini juga akan di-'grounbreaking' pembangunan Negeri Seribu Pulau di Pulau Panggang," kata Bupati Kepulauan Seribu Juanedi di Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan, peletakan batu pertama pembangunan Negeri Seribu Pulau akan dipusatkan di Pulau Panggang. Nantinya di beberapa pulau akan ada pusat ekonomi dan bisnis, bukan hanya pariwisata saja.
"Semua komplit di Pulau Seribu, InsyaAllah
mohon doa dan dukungannya," kata dia.
Baca juga: Pemkab rampungkan perbaikan tanggul pemecah gelombang Pulau Panggang
Ia menambahkan, pembangunan Negeri Seribu Pulau tersebut tentunya bisa berdampak kepada kesejahteraan masyarakat Kepulauan Seribu.
"Ke depan Kepulauan Seribu akan sama dengan daratan, akan setara dengan daratan karena mempunyai kawasan ekonomi khusus," kata dia.
Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2011 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Nasional tahun 2010-2025, Kepulauan Seribu telah ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.
Terkait hal itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membahas kembali Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kota Madya Jakarta Utara bersama DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Selasa (14/11).
Pencabutan Perda 11/1992 tersebut menasbihkan Kabupaten Kepulauan Seribu sebagai wilayah administrasi tersendiri yang berada di luar wilayah Kota Jakarta Utara.
Baca juga: Kepulauan Seribu latih puluhan warga olah hasil perikanan
Berdasarkan fakta kewilayahan, Kepulauan Seribu ditetapkan sebagai Kabupaten Administrasi karena sudah memiliki dua wilayah kecamatan, yakni Kepulauan Seribu Selatan dan Kepulauan Seribu Utara.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta Kabupaten Kepulauan Seribu bisa menjadi teladan pembangunan berkelanjutan di wilayah pesisir Indonesia dalam usianya yang ke-22 tahun.
"Saya berharap bisa semakin maju dan menjadi teladan dalam pembangunan berkelanjutan bagi wilayah pesisir," kata dia.
Heru juga mengutip peribahasa nelayan "Sekali Layar Terkembang, Pantang Surut Ke Belakang" untuk memberikan semangat kepada warga Kepulauan Seribu melaksanakan pembangunan.
Heru mengingatkan kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu agar memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memajukan wilayah termasuk di bidang kesehatan masyarakat.
Baca juga: Pameran Flona 2024 berdampak pada kunjungan wisata ke Kepulauan Seribu
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Tags: