Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus berkaratnya sejumlah bus Transjakarta, kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait laporan yang disampaikan Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita tidak akan memberikan bantuan hukum dalam bentuk apa pun. Untuk apa? Lagi pula, kalau memang nanti ketahuan dan terbukti, ya biarkan saja dihukum," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin.

Terkait temuan Fakta ada kerugian Rp3,8 miliar akibat bus berkarat itu Ahok justru menilai angka tersebut terlalu kecil.

"Kecil sekali kalau cuma Rp3,8 miliar. Tapi, tidak apa-apa, laporkan saja. Berapa pun jumlahnya, yang penting tetap dilaporkan. Bagus itu," ujar Ahok.

Dia menuturkan saat ini Pemprov DKI masih menunggu hasil dan kesimpulan penyelidikan Inspektorat Provinsi DKI.

"Jadi, belum ada keputusan apa-apa. Nanti, kita tanya dan diskusikan lagi bersama Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo," tutur Ahok.

Sebanyak lima unit bus gandeng Transjakarta dan sepuluh unit Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) ditemukan dalam keadaan berkarat. Diduga, penyebabnya adalah suku cadang bekas atau rekondisi.

Hari Senin, Ketua Fakta Azas Tigor Nainggolan melaporkan kasus bus Transjakarta dan BKTB ini ke KPK.

Berdasarkan temuan Fakta, terdapat indikasi kerugian Rp3,8 miliar di dalam Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2013 terkait tender pengadaan bus. Selain itu juga ada kecurangan yang berhubungan dengan spesifikasi bus.