Jakarta (ANTARA) - Sekitar 300 peserta dari kalangan guru besar hingga praktisi kesehatan dari berbagai negara terlibat dalam agenda Kongres Dunia Hukum Kesehatan Ke-28 pada 21 hingga 23 Juli 2024 di Batam, Kepulauan Riau.

Presiden Kongres Hukum Kesehatan Sedunia, M. Nasser, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu, mengatakan peserta yang terlibat dalam agenda itu berasal dari 61 negara, termasuk di kawasan ASEAN.

"Dalam pertemuan ini akan dibahas 191 paper antara lain tentang hukum rumah sakit, hukum pidana medik, hukum perdata medik dan hukum kesehatan masyarakat," katanya.

Selain para guru besar dari beberapa kampus ternama di Amerika, kata Nasser, juga hadir para guru besar hukum kesehatan dari Inggris, Belgia, Rusia, Turki, Peru, Chili, China, Jepang, Australia, dan juga negara Afrika seperti Nigeria, Ghana, Zambia, Afrika Selatan, dan sejumlah negara Asia lainnya.

Baca juga: IBI: RPP Kesehatan harus beri perlindungan hukum bagi bidan

Baca juga: Ketua MPR: Dokter harus mampu bertanggung jawab atas tindakan medis


Rencananya, kata Nasser, agenda kongres akan dibuka oleh Mendikbud RI yang didampingi oleh Dirjen Dikti dan Deputi Menteri Pariwisata.

"Mereka bersama Wali Kota Batam akan menerima President World Association for Medical Law (WAML) Prof. Roy Beran dan secara resmi akan membuka pertemuan dunia yang untuk kedua kalinya dilaksanakan di Indonesia dalam 10 tahun terakhir ini," katanya.

Mantan komisioner Kompolnas itu mengatakan tiga tujuan kongres dunia kali ini, yakni sebagai wahana konsolidasi organisasi, khususnya menyangkut membicarakan tentang berbagai hal terkait pendidikan dan kurikulum hukum kesehatan di dunia.

Kedua, kata Nasser, untuk memberikan motivasi dan dukungan pada berbagai negara di dunia untuk pengembangan hukum kesehatan di negara masing-masing.

"Ketiga, menyamakan pandangan dan standar keilmuan hukum kesehatan di dunia," katanya.

Nasser menuturkan Indonesia menjadi tuan rumah untuk kedua kalinya dalam 10 tahun terakhir. Tahun 2014 lalu, Indonesia untuk pertama kalinya menyelenggarakan Kongres Ke-20 di Nusa Dua Bali dengan jumlah peserta terbanyak dalam sejarah WAML, yakni 720 orang peserta.

"Kedudukan Indonesia sangat dihargai, tanpa ragu, mengingat pengalaman sebelumnya, mereka sangat respek pada kerja keras Indonesia. Semua negara tidak meragukan kemampuan kita untuk melaksanakan kegiatan besar seperti ini," katanya.

Nasser mengatakan sebagai tuan rumah, pihaknya mengusung lima isu untuk dipaparkan di kongres, yakni tentang perbaikan pelayanan kesehatan di penjara, perbaikan kurikulum pengajaran hukum kesehatan di dunia, kedudukan penyelidikan dan penyidikan perkara pidana medik yang tidak sama dengan perkara tindak pidana umum.

Kongres tersebut juga memberi perhatian terhadap hak-hak hukum pada orang yang menderita karena kemiskinan khususnya anak dan wanita, perhatian pada kekeliruan berbagai instrumen hukum yang terkait hak kesehatan.

"Ini bukan kongres kesehatan, tetapi ini adalah kongres hukum yang terkait kesehatan dan HAM," ujarnya.

Presiden Congress of World Association for Medical Law, Roy Beran, mengatakan kongres ini juga akan menghasilkan sejumlah kesepakatan ahli tentang banyak hal menyangkut hukum rumah sakit dan hukum pidana medik.

"Semua itu sebagai kesepakatan ilmu yang disadari sampai hari ini masih terus berkembang sesuai dinamika Ilmu hukum," ujarnya.

Rencananya, Roy Beran akan menyerahkan Rekomendasi Pendidikan Hukum Kesehatan kepada Mendikbud.*

Baca juga: IDI: Proyek genome perlu kesiapan SDM dan payung hukum kuat

Baca juga: Kemenkes: RUU memuat keadilan restoratif bagi masalah hukum nakes