Wawan sakit, sidang dakwaan ditunda
24 Februari 2014 12:22 WIB
Tersangka kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Mahkamah Konstitusi Tubagus Chaeri Wardana turun dari mobil tahanan setibanya di Gedung KPK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta (ANTARA News) - Sidang pembacaan dakwaan pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam kasus perkara tindak pidana dugaan penerimaan hadiah terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Lebak di Mahkamah Konstitusi ditunda karena Wawan dikabarkan sakit.
"Pada hari ini kami penuntut umum belum bisa hadirkan terdakwa di persidangan sehubungan terdakwa dari kemarin ada rasa sakit. Hari ini diperiksa dokter rutan bahwa yang bersangkutan sakit maag dan ada vertigo," kata jaksa penuntut umum KPK, Edy Hartoyo, di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, menurut jaksa, Wawan pun dirujuk ke rumah sakit pemerintah.
"Kami akan laporkan perkembangannya. Kami meminta ditunda hingga persidangan selanjutnya," tambah jaksa Edy.
Sidang Wawan pun ditunda hingga Kamis (27/2) pada pukul 09.00 WIB.
(D017)
"Pada hari ini kami penuntut umum belum bisa hadirkan terdakwa di persidangan sehubungan terdakwa dari kemarin ada rasa sakit. Hari ini diperiksa dokter rutan bahwa yang bersangkutan sakit maag dan ada vertigo," kata jaksa penuntut umum KPK, Edy Hartoyo, di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, menurut jaksa, Wawan pun dirujuk ke rumah sakit pemerintah.
"Kami akan laporkan perkembangannya. Kami meminta ditunda hingga persidangan selanjutnya," tambah jaksa Edy.
Sidang Wawan pun ditunda hingga Kamis (27/2) pada pukul 09.00 WIB.
(D017)
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014
Tags: