Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) optimis pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dapat menekan kasus eksploitasi pada anak, khususnya menjadi Pekerja Rumah Tangga (PRT).

“RUU PPRT menjadi salah satu harapan yang perlu segera disahkan, dalam upaya berkelanjutan memberikan perlindungan terhadap situasi dan kondisi anak yang kerap dilibatkan dalam PRT,” kata Ketua KPAI Ai Maryati dalam temu media terkait urgensi pentingnya pengesahan RUU PPRT di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Jumat.

Pasalnya, kata dia, pengawasan KPAI pada tahun 2020 menemukan 30 persen Anak Dalam Bentuk Pekerjaan Terburuk (BPTA) merupakan PRT anak, dan dua kasus terakhir tahun 2023-2024 menunjukkan situasi PRT anak bukan hanya mengalami eksploitasi ekonomi, namun juga seksual, serta bentuk-bentuk penyiksaan dan berakhir tanpa proses hukum, karena pencabutan laporan dari orang tua/walinya.

Baca juga: KPAI: 65 persen daerah belum memiliki RAD perlindungan pekerja anak
Bahkan ia menyebutkan tidak sedikit orang tua yang memaksa untuk mempekerjakan anak usia di bawah 18 tahun sebagai PRT guna melunasi utang akibat terjerat pinjaman online (pinjol) hingga judi online.

Oleh karena itu kehadiran UU PPRT, kata dia, dapat menjadi filter bagi orang tua hingga pengguna jasa agar bertanggung jawab dalam mempertimbangkan batas usia minimum PRT yang masih berstatus anak.

Di samping menjadi filter usia minimum, ia pun optimis UU PPRT dapat memperbaiki kesejahteraan para pekerja rumah tangga, secara khusus yang berstatus anak, agar mendapatkan upah dan beban kerja yang layak.

Stigma mengenai pekerja anak yang dianggap belum sepenuhnya mampu bekerja secara profesional membuat kelompok mereka rentan terhadap diskriminasi, baik dalam bentuk pengupahan, beban kerja, hingga perlakuan yang melecehkan.

Baca juga: Komnas HAM: RUU PPRT merupakan kepentingan nasional
Ai juga menekankan pentingnya seluruh Lembaga Nasional HAM dan masyarakat untuk saling menguatkan pada aspek hilir demi menekan angka eskalasi kekerasan pada anak-anak di ranah pekerjaan tersebut.

Sebagai informasi, konferensi pers tentang pentingnya pengesahan RUU PPRT diselenggarakan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bersama KPAI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Keempat Lembaga Nasional HAM tersebut mendesak RUU PPRT segera dibahas dan disahkan oleh DPR RI untuk melindungi para pemberi kerja maupun pekerja dari eksploitasi.