“RUU PPRT menjadi salah satu harapan yang perlu segera disahkan, dalam upaya berkelanjutan memberikan perlindungan terhadap situasi dan kondisi anak yang kerap dilibatkan dalam PRT,” kata Ketua KPAI Ai Maryati dalam temu media terkait urgensi pentingnya pengesahan RUU PPRT di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Jumat.
Baca juga: KPAI: 65 persen daerah belum memiliki RAD perlindungan pekerja anak
Oleh karena itu kehadiran UU PPRT, kata dia, dapat menjadi filter bagi orang tua hingga pengguna jasa agar bertanggung jawab dalam mempertimbangkan batas usia minimum PRT yang masih berstatus anak.
Di samping menjadi filter usia minimum, ia pun optimis UU PPRT dapat memperbaiki kesejahteraan para pekerja rumah tangga, secara khusus yang berstatus anak, agar mendapatkan upah dan beban kerja yang layak.
Baca juga: Komnas HAM: RUU PPRT merupakan kepentingan nasional
Sebagai informasi, konferensi pers tentang pentingnya pengesahan RUU PPRT diselenggarakan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bersama KPAI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Keempat Lembaga Nasional HAM tersebut mendesak RUU PPRT segera dibahas dan disahkan oleh DPR RI untuk melindungi para pemberi kerja maupun pekerja dari eksploitasi.