Tanjungpinang (ANTARA News) - Pemerintah dan Panitia Kerja DPR membahas Rancangan Undang-Undang Usaha Pengasuransian yang salah satunya mewajibkan seluruh pemilik kendaraan ikut asuransi.

"Asuransi ini berbeda dengan Jasa Raharja, karena yang diasuransikan bukan hanya jiwa, melainkan juga kendaraan yang dikendarai dan objek lainnya yang ditabrak. Semakin sering tabrakan, maka biaya asuransi semakin tinggi," kata anggota Panitia Kerja RUU Usaha Pengasuransian, Harry Azhar Azis, yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR, di Tanjungpinang, Senin.

Ia mengemukakan peraturan itu dibuat untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan pengendara kurang berhati-hati atau lalai dalam mengendarai sepeda motor maupun mobil.

"Untuk menghindari biaya asuransi yang besar, maka pengendara harus berhati-hati saat mengendarai kendaraannya," katanya.

Bahkan dalam rancangan peraturan itu, ditegaskan bagi pengendara yang menabrak pengendara lain atau pejalan kaki yang menyebabkan kematian, tidak dapat lagi membawa kendaraannya.

"Proses hukum akibat peristiwa itu tetap berlangsung, namun surat izin mengemudi milik pengendara tersebut dicabut," katanya.

Harry mengemukakan peraturan itu mengadopsi ketentuan yang sudah berlaku di Autralia, Inggris dan Amerika. Namun untuk di Indonesia disesuaikan dengan kondisi dan budaya masyarakat.

"Pola asuransi disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan. Secara teknis kami tidak mencampurinya," ujarnya.