Pilkada 2024
KASN gandeng masyarakat sipil awasi netralitas ASN pada Pilkada 2024
19 Juli 2024 20:49 WIB
Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) "Memperkuat Peran Masyarakat Sipil dalam Pengawasan Aparatur Sipil Negara" yang diselenggarakan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, Jumat (19/7/2024). ANTARA/HO-KASN
Jakarta (ANTARA) - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menggandeng koalisi masyarakat sipil guna mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Kepada teman-teman dari koalisi masyarakat sipil untuk bisa memberikan perspektif tentang apa yang seharusnya dilakukan oleh pengawas independen," kata anggota KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN (NKKNet) Arie Budhiman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Arie Budhiman mengemukakan hal itu saat membuka Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Memperkuat Peran Masyarakat Sipil dalam Pengawasan Aparatur Sipil Negara di Jakarta, Jumat.
"Kata ini yang mungkin akan sulit ditemukan ketika KASN akan dilikuidasi nantinya. Akan tetapi, itu semua bukan hambatan, kami tetap melakukan tugas-tugas kami," ucapnya.
Ia menyebut ikhtiar KASN menggandeng koalisi masyarakat sipil itu sebagai upaya penguatan dalam meredam potensi peningkatan pelanggaran netralitas ASN sebab Pilkada 2024 diikuti lebih banyak daerah ketimbang Pilkada 2020.
Terkait dengan hal tersebut, Arie melihat adanya anomali data berdasarkan pengawasan KASN sejauh ini karena jumlah ASN yang terbukti melanggar netralitas justru lebih sedikit daripada Pilkada 2020.
Arie lantas menyebutkan terdapat 587 laporan pengaduan pelanggaran netralitas ASN yang masuk ke KASN hingga Juli 2024.
"Dari jumlah tersebut, 385 ASN terbukti melanggar netralitas dan 264 di antaranya sudah dijatuhi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK)," paparnya.
Baca juga: Bawaslu RI ingatkan jajaran kaji pelanggaran netralitas dengan matang
Baca juga: KASN ingatkan ASN tak terlibat politik praktis pada Pilkada 2024
Disebutkan pula bahwa ada 2.034 ASN yang dilaporkan terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas dan sebanyak 1.597 ASN terbukti melanggar pada Pilkada 2020.
"Ini sekali lagi bukan yang terkait dengan pemilu presiden, melainkan terkait dengan pemilihan kepala daerah. Apakah benar sekarang ASN mendadak patuh?" katanya.
Ia kemudian mencontohkan sejumlah instansi pemerintah yang memiliki laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN terbanyak pada Pilkada 2020, seperti Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, dan Kabupaten Sumba Timur.
Namun, lanjut dia, belum ada satu pun laporan pengaduan pelanggaran netralitas di tiga instansi pemerintah tersebut yang masuk ke KASN pada tahun 2024.
"Kami menduga ini ada sesuatu, bukan tiba-tiba ASN mendadak patuh," kata Arie.
Pada kesempatan tersebut turut hadir sejumlah perwakilan dari koalisi masyarakat sipil, di antaranya Indonesia Corruption Watch (ICW), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), hingga Themis Indonesia.
"Kepada teman-teman dari koalisi masyarakat sipil untuk bisa memberikan perspektif tentang apa yang seharusnya dilakukan oleh pengawas independen," kata anggota KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN (NKKNet) Arie Budhiman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Arie Budhiman mengemukakan hal itu saat membuka Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Memperkuat Peran Masyarakat Sipil dalam Pengawasan Aparatur Sipil Negara di Jakarta, Jumat.
"Kata ini yang mungkin akan sulit ditemukan ketika KASN akan dilikuidasi nantinya. Akan tetapi, itu semua bukan hambatan, kami tetap melakukan tugas-tugas kami," ucapnya.
Ia menyebut ikhtiar KASN menggandeng koalisi masyarakat sipil itu sebagai upaya penguatan dalam meredam potensi peningkatan pelanggaran netralitas ASN sebab Pilkada 2024 diikuti lebih banyak daerah ketimbang Pilkada 2020.
Terkait dengan hal tersebut, Arie melihat adanya anomali data berdasarkan pengawasan KASN sejauh ini karena jumlah ASN yang terbukti melanggar netralitas justru lebih sedikit daripada Pilkada 2020.
Arie lantas menyebutkan terdapat 587 laporan pengaduan pelanggaran netralitas ASN yang masuk ke KASN hingga Juli 2024.
"Dari jumlah tersebut, 385 ASN terbukti melanggar netralitas dan 264 di antaranya sudah dijatuhi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK)," paparnya.
Baca juga: Bawaslu RI ingatkan jajaran kaji pelanggaran netralitas dengan matang
Baca juga: KASN ingatkan ASN tak terlibat politik praktis pada Pilkada 2024
Disebutkan pula bahwa ada 2.034 ASN yang dilaporkan terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas dan sebanyak 1.597 ASN terbukti melanggar pada Pilkada 2020.
"Ini sekali lagi bukan yang terkait dengan pemilu presiden, melainkan terkait dengan pemilihan kepala daerah. Apakah benar sekarang ASN mendadak patuh?" katanya.
Ia kemudian mencontohkan sejumlah instansi pemerintah yang memiliki laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN terbanyak pada Pilkada 2020, seperti Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, dan Kabupaten Sumba Timur.
Namun, lanjut dia, belum ada satu pun laporan pengaduan pelanggaran netralitas di tiga instansi pemerintah tersebut yang masuk ke KASN pada tahun 2024.
"Kami menduga ini ada sesuatu, bukan tiba-tiba ASN mendadak patuh," kata Arie.
Pada kesempatan tersebut turut hadir sejumlah perwakilan dari koalisi masyarakat sipil, di antaranya Indonesia Corruption Watch (ICW), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), hingga Themis Indonesia.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
Tags: