Jakarta (ANTARA) - Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan keterlibatan pelaku utama lain yang memiliki kedudukan lebih tinggi dalam kasus penipuan daring (online scam) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional.

“Itu sedang kita dalami karena memang biasanya, pelaku selalu berusaha menutupi konstruksi kasus secara keseluruhan,” kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Alfis Suhaili dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Diketahui, dalam kasus tersebut, polisi menangkap satu WNA China berinisial ZS yang berperan sebagai pimpinan dalam kasus penipuan daring dan TPPO yang mempekerjakan Warga Negara (WN) Indonesia, China, Thailand, dan India.

Ia mengatakan, penyidik mendapatkan indikasi adanya pelaku yang memiliki kuasa di atas ZS, namun dugaan itu sedang dalam tahapan penyelidikan mendalam.

“Nanti apabila sudah jelas, jika kita sudah menangkap pelaku, akan kita sampaikan ke publik. Jadi, tidak menutup kemungkinan ada pelaku-pelaku lainnya karena ada korban dari negara lain; dari Thailand, China, dan Indonesia,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan NCB Interpol Jakarta dan Abu Dhabi untuk mendalami para pekerja yang masih berada di Dubai.

“Kita masih mendalami apakah mereka masih beroperasi atau tidak karena ketika melakukan upaya paksa terhadap salah satu tersangka, ZS, itu bisa akan berpengaruh terhadap kegiatan mereka di sana,” kata dia.

Diketahui, Bareskrim Polri tengah menangani kasus penipuan daring berkedok investasi dan pekerjaan paruh waktu yang berbasis di Dubai, Uni Emirat Arab.

Sejauh ini, pihak kepolisian telah menangkap lima tersangka, yakni ZS selaku pimpinan kelompok, dan empat orang WNI berinisial NSS, HRY, MTK, dan L.

Para tersangka memiliki tugas masing-masing. NSS berperan sebagai penerjemah dalam mengajari modus penipuan, tersangka HRY dan L berperan sebagai operator untuk menipu WNI atas perintah ZS, dan tersangka MTK berperan sebagai pelaku TPPO yang memberangkatkan WNI ke Dubai secara ilegal.

Selain di Indonesia, tersangka ZS juga melakukan penipuan daring di tiga negara lainnya, yaitu Thailand, India, dan China dengan total kerugian sekitar Rp1,5 triliun.

Untuk langkah selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka serta mengembangkan kasus penipuan daring jaringan internasional ini.

Baca juga: Polri kembali tangkap pelaku penipuan daring dan TPPO internasional

Baca juga: Polri: Waspadai tawaran pekerjaan mudah komisi besar