Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Disabilitas (KND) bersama tiga Lembaga Nasional HAM (LNHAM) mendesak pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) guna mencegah timbulnya disabilitas baru akibat kekerasan terhadap PRT.

Komisioner KND, Fatimah Asri Mutmainnah mengatakan pihaknya berkolaborasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) untuk meminta DPR segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT sebelum pergantian pemerintahan yang baru.

Baca juga: Dua dekade di DPR, Komnas Perempuan desak RUU PPRT segera dibahas
“Selama ini pekerja rumah tangga rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi, sehingga tak jarang berimplikasi pada munculnya kasus disabilitas baru, baik fisik maupun mental yang kami juga banyak temukan tentang hal ini ya,” kata Fatimah dalam temu media terkait urgensi pentingnya pengesahan RUU PPRT di Kantor Komnas Perempuan di Jakarta, Jumat.

Selain mencegah timbulnya angka penyandang disabilitas baru, pihaknya meyakini pengesahan RUU tersebut juga menjadi payung hukum untuk penyediaan akomodasi dan aksesibilitas layak bagi penyandang disabilitas yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga.

Sebab, stigma akibat ketidakpahaman masyarakat akan perspektif disabilitas kerap kali membuat penyandang disabilitas yang bekerja sebagai PRT mendapatkan gaji dan perlakuan yang tidak layak.

Baca juga: Komnas Perempuan berharap legislator terpilih berpihak pada RUU PPRT

Baca juga: Mensos Risma ajak kampus ciptakan ruang setara bagi disabilitas
“Oleh karena itu, Komisi Nasional Disabilitas berharap dengan kehadiran RUU PPRT ini dapat lebih progresif dalam memberikan kepastian dan keadilan bagi penyandang disabilitas yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga,” imbuhnya.

Sebelumnya, pada Maret 2023, DPR RI menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR. Presiden juga telah mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU PPRT ke pimpinan DPR dan menunjuk kementerian yang mewakili pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU tersebut bersama DPR.