Kapolda Aceh luncurkan layanan SIM C1 pertama di Pulau Sumatra
19 Juli 2024 18:05 WIB
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko pada peluncuran layanan penerbitan SIM C1 di Polres Pidie Jaya di Pidie Jaya, Aceh, Jumat (19/9/2024). ANTARA/HO-Ditlantas Polda Aceh.
Banda Aceh (ANTARA) - Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko meluncurkan layanan penerbitan surat izin mengemudi (SIM) C1 di Polres Pidie Jaya yang pertama di Pulau Sumatra.
"Kami bangga karena layanan penerbitan SIM C1 yang pertama di Sumatra baru ada di Polres Pidie Jaya. Sedangkan di daerah lain belum dapat menerbitkan SIM C1," kata Achmad Kartiko di Pidie Jaya, Jumat.
Jenderal polisi bintang dua tersebut mengatakan SIM C1 merupakan surat izin mengemudi sepeda motor dengan kapasitas mesin berkisar 250 hingga 500 cc.
Menurut dia, peluncuran layanan tersebut merupakan bukti nyata komitmen Polri, khususnya Polda Aceh dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.
Achmad Kartiko mengatakan penerbitan SIM C1 di Satpas Prototype Polres Pidie Jaya tersebut bukan sekadar penambahan layanan, tetapi juga langkah strategis dalam menghadapi tantangan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
"Layanan ini juga sebagai upaya untuk memastikan masyarakat memiliki izin berkendara yang sesuai. Serta memastikan setiap pengendara memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai saat di jalan raya," katanya
Kapolda Aceh itu menekan bahwa keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas bukan hanya tanggung jawab kepolisian dan pemerintah, tetapi juga masyarakat, terutama pengguna jalan.
"Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan serta tidak ragu mengingat sesama jika melihat pelanggaran di jalan raya," kata Achmad Kartiko.
"Kami bangga karena layanan penerbitan SIM C1 yang pertama di Sumatra baru ada di Polres Pidie Jaya. Sedangkan di daerah lain belum dapat menerbitkan SIM C1," kata Achmad Kartiko di Pidie Jaya, Jumat.
Jenderal polisi bintang dua tersebut mengatakan SIM C1 merupakan surat izin mengemudi sepeda motor dengan kapasitas mesin berkisar 250 hingga 500 cc.
Menurut dia, peluncuran layanan tersebut merupakan bukti nyata komitmen Polri, khususnya Polda Aceh dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.
Achmad Kartiko mengatakan penerbitan SIM C1 di Satpas Prototype Polres Pidie Jaya tersebut bukan sekadar penambahan layanan, tetapi juga langkah strategis dalam menghadapi tantangan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
"Layanan ini juga sebagai upaya untuk memastikan masyarakat memiliki izin berkendara yang sesuai. Serta memastikan setiap pengendara memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai saat di jalan raya," katanya
Kapolda Aceh itu menekan bahwa keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas bukan hanya tanggung jawab kepolisian dan pemerintah, tetapi juga masyarakat, terutama pengguna jalan.
"Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan serta tidak ragu mengingat sesama jika melihat pelanggaran di jalan raya," kata Achmad Kartiko.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Tags: