Pekanbaru, Riau (ANTARA News) - Pakar hukum pidana Universitas Riau, Dr Erdianto Effendi MHum, berpendapat, tidak ada alasan pemerintah dan semua komponen bangsa Indonesia melemahkan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Karena komisi ini anak kandung reformasi, identik reformasi. Bahkan bersamaan dengan Rancangan KUHAP sekalipun tidak bisa ditemukan upaya pelemahan tersebut terhadap KPK," kata Effendi, di Pekanbaru, Minggu.
KPK, kata dia, dibentuk dengan undang-undang khusus yang dapat menyampingkan ketentuan di dalam KUHAP.
Kendati memang KUHAP saat ini, kata dia, berdasarkan UU Nomor 8/1981 sudah saatnya direvisi namun tuntutan revisi KUHAP tersebut diyakini justru tidak akan melemahkan KPK.
"Namun demikian perlu diingat, KPK itu seharusnya tetap bersifat temporer bukan permanen," katanya.
Secara institusional, tugas penegakan hukum termasuk pemberantasan korupsi ada di tangan Kepolisian Indonesia, kejaksaan, dan pengadilan di berbagai tingkatan. Masih didukung BPKP, dan institusi lain.
Tidak ada alasan pemerintah lemahkan KPK
23 Februari 2014 21:27 WIB
Ketua KPK, Abraham Samad. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Pewarta: Frislidia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014
Tags: