Mendag: Satgas pengawasan barang fokus awasi importir atau distributor
19 Juli 2024 15:25 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan resmi mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor di Jakarta, Jumat (19/7/2024). ANTARA/Aji Cakti
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebutkan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor dibentuk dengan fokus melakukan pengawasan terhadap importir atau distributor.
"Fokus pengawasan yaitu importir atau distributor. Bukan ritel," ujar Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Mendag resmi mengumumkan pembentukan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor di Jakarta pada Jumat (19/7).
"Oleh karena itu kita bentuk satgas yaitu Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu, jadi tidak semua (barang), hanya barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya," katanya.
Adapun jenis-jenis barang yang diawasi yakni tujuh jenis barang antara lain tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.
Satgas ini beranggotakan kementerian dan lembaga yang terdiri dari Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Keamanan Laut (BAKAMLA), TNI AL, Dinas Provinsi Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan, dan Kadin.
Pembentukan Satgas ini dilatarbelakangi oleh beberapa industri tekstil yang tutup serta keluhan dari dunia usaha nasional terkait maraknya produk-produk impor yang dikategorikan ilegal karena jauh daripada harga yang semestinya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sebagainya, sehingga terjadi PHK, penutupan pabrik dan lain-lain.
Dasar hukum atas pembentukan Satgas ini adalah Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Tujuan pembentukan satgas ini untuk menciptakan langkah strategis dan pengawasan penanganan masalah impor.
Adapun tugas dari Satgas tersebut antara lain melakukan inventarisasi permasalahan terkait dengan barang tertentu yang diperlakukan tata niaga impornya.
Kemudian menetapkan sasaran program dan prosedur kerja, melakukan pemeriksaan perizinan berusaha atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, termasuk standar SNI dan pajak.
Melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dengan dugaan pelanggaran, tentu tindakan hukum sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku.
Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor ditetapkan oleh Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024.
Baca juga: Menperin dukung pembentukan satgas pemberantasan impor ilegal
Baca juga: Kemendag sebut satgas atasi impor ilegal berlaku setahun
Baca juga: Mendag sebut satgas atasi impor ilegal diluncurkan pada 19 Juli
"Fokus pengawasan yaitu importir atau distributor. Bukan ritel," ujar Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Mendag resmi mengumumkan pembentukan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor di Jakarta pada Jumat (19/7).
"Oleh karena itu kita bentuk satgas yaitu Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu, jadi tidak semua (barang), hanya barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya," katanya.
Adapun jenis-jenis barang yang diawasi yakni tujuh jenis barang antara lain tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.
Satgas ini beranggotakan kementerian dan lembaga yang terdiri dari Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Keamanan Laut (BAKAMLA), TNI AL, Dinas Provinsi Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan, dan Kadin.
Pembentukan Satgas ini dilatarbelakangi oleh beberapa industri tekstil yang tutup serta keluhan dari dunia usaha nasional terkait maraknya produk-produk impor yang dikategorikan ilegal karena jauh daripada harga yang semestinya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sebagainya, sehingga terjadi PHK, penutupan pabrik dan lain-lain.
Dasar hukum atas pembentukan Satgas ini adalah Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Tujuan pembentukan satgas ini untuk menciptakan langkah strategis dan pengawasan penanganan masalah impor.
Adapun tugas dari Satgas tersebut antara lain melakukan inventarisasi permasalahan terkait dengan barang tertentu yang diperlakukan tata niaga impornya.
Kemudian menetapkan sasaran program dan prosedur kerja, melakukan pemeriksaan perizinan berusaha atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, termasuk standar SNI dan pajak.
Melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dengan dugaan pelanggaran, tentu tindakan hukum sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku.
Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor ditetapkan oleh Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024.
Baca juga: Menperin dukung pembentukan satgas pemberantasan impor ilegal
Baca juga: Kemendag sebut satgas atasi impor ilegal berlaku setahun
Baca juga: Mendag sebut satgas atasi impor ilegal diluncurkan pada 19 Juli
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024
Tags: