Pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kemudahan bagi para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Baca juga: Sambut Hari Pajak, Kanwil DJP Jakpus buka gerai di PRJ
Baca juga: Penerimaan bruto Kanwil DJP Jakbar capai Rp35,24 triliun hingga Juni
Layanan di TPT ini beroperasi pada Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Dengan adanya TPT Terintegrasi ini diharapkan dapat memangkas waktu dan biaya yang dibutuhkan oleh wajib pajak untuk mengurus berbagai kewajiban perpajakan.
Peresmian ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam mendukung program reformasi perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara.
Selain itu, TPT Terintegrasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan perpajakan.
Acara peresmian ini dilaksanakan di Gedung KPP Madya Jakarta, Jalan MI Ridwan Rais Nomor 5A-7, Jakarta Pusat, yang juga dihadiri oleh pejabat tinggi lainnya dan perwakilan wajib pajak.