Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini masih mengkaji usulan sekolah gratis untuk warga guna mengurangi potensi angka putus sekolah.

"Sedang dalam proses kajian. Mudah-mudahan akhir tahun (rampung kajiannya)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Pembahasan terkait sekolah gratis sebelumnya disampaikan Komisi E DPRD DKI Jakarta.

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina mengatakan dengan program sekolah gratis, maka anak-anak Jakarta bisa menuntaskan pendidikan 12 tahun, mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA), tanpa beban biaya.

Bila program tersebut terealisasi, Elva meyakini tidak ada lagi anak putus sekolah di Jakarta karena alasan tak mampu membayar biaya pendidikan.

“Komisi E berharap program ini dapat diterapkan secepatnya, namun memang masih banyak hambatan seperti regulasi, anggaran dan 'political will' yang perlu kita sama-sama kerjakan,” ucap Elva.

Baca juga: Komisi E DPRD DKI perjuangkan sekolah gratis di negeri maupun swasta
Baca juga: Disdik DKI larang pihak sekolah terima guru honorer sejak 2017


Nantinya, imbuh dia, program sekolah gratis berlaku pada sekolah negeri dan swasta yang telah memenuhi Standard Pelayanan Minimal (SPM) untuk peserta didik.

Senada dengan Elva, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Oman Rakinda menyatakan, pendidikan gratis harus diwujudkan demi menjamin keadilan agar seluruh anak di Jakarta mendapatkan pendidikan berkualitas.

Karena itu, menurut dia, Pemprov DKI harus memprioritaskan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan agar masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Promperda) Tahun 2025.

Menurut Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta lainnya, Basri Baco, usulan sekolah gratis sudah disetujui Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Kemudian, Sekretaris Daerah (Sekda) Joko Agus Setyono menugaskan Dinas Pendidikan untuk melakukan kajian.

Dia berharap revisinya segera dibahas dan disahkan menjadi payung hukum karena banyaknya warga kurang mampu yang membutuhkan sekolah layak tanpa biaya.