Padang (ANTARA) - Anggota DPD RI Alirman Sori menyarankan masyarakat di tanah air, terutama di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), untuk tidak ragu melapor ke Komnas HAM apabila menjadi korban pelanggaran HAM berat masa lalu dalam Peristiwa 1965.

"Sebenarnya korban pelanggaran HAM berat masa lalu itu tidak perlu khawatir melapor apabila memiliki fakta atau bukti," kata anggota DPD RI Alirman Sori di Padang, Kamis.

Bahkan, secara pribadi dan kelembagaan, mantan Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan tersebut siap menjembatani apabila ada masyarakat yang menjadi korban Peristiwa 1965 dan mengadu ke Senayan.

"Tidak usah khawatir melapor termasuk ke DPD. Kalau itu sampai ke DPD, kita akan mendorong Komnas HAM untuk menyelesaikannya," ujar dia.

Ia menegaskan tidak boleh ada satupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang takut di negeri sendiri untuk memperjuangkan haknya. Hal itu sejalan dengan kepastian hukum yang dilindungi oleh negara.

"Prinsip negara hukum itu sesuai yang diatur dalam konstitusi kita tepatnya Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi Indonesia adalah negara hukum," tegas dia.

Terpisah, Wakil Ketua Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menyebutkan setidaknya lembaga tersebut telah menerbitkan 7.000 surat keterangan kepada masyarakat yang menjadi korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

Akan tetapi, sambung Semendawai, dari jumlah tersebut belum semua korban mendapatkan haknya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan bawah korban pelanggaran HAM berat berhak mendapatkan bantuan psikologis, medis, dan psikososial atau mendapatkan kompensasi restitusi dan rehabilitasi oleh negara.